Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat serta menyita sebanyak 69 butir pil ekstasi.
Penindakan dilakukan pada Kamis malam (5/11/2026) di Jalan Tebing Tinggi–Dolok Masihul, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, tepatnya di depan Gereja HKBP, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang berangkat dari Blok IV, Desa Bantan, menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah. Keduanya diduga menuju Medan untuk membeli pil ekstasi.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, IPDA L. Torosky RBP Manik, SH, MH, segera melaporkannya kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, SH. Kapolsek kemudian menginstruksikan anggotanya untuk melakukan persiapan dan menyusun strategi penangkapan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, sejumlah personel mulai disebar ke beberapa titik yang diperkirakan menjadi jalur perjalanan kendaraan tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada pukul 22.55 WIB, petugas melihat mobil Daihatsu Ayla merah melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi. Polisi langsung menghentikan kendaraan di depan Gereja HKBP Pekan Dolok Masihul.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil sempat mencoba kabur. Namun, petugas berhasil mengantisipasi dan menggagalkan upaya pelariannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi 69 butir pil diduga ekstasi.
Di dalam kendaraan tersebut juga terdapat tiga penumpang lainnya, yakni seorang pria berinisial A.A. alias Fana serta dua perempuan berinisial M dan Y.S.
Dalam pemeriksaan awal, M.N.D. alias Boneng mengaku bersama A.A. alias Fana pergi ke kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi kepada seseorang bernama Dul.
M.N.D. juga mengungkapkan bahwa satu butir ekstasi telah dikonsumsinya saat perjalanan pulang melewati wilayah Dolok Masihul. Sebelum melanjutkan perjalanan, mereka sempat menjemput dua perempuan, yakni Melisa dan Yulia Siregar, di halte depan Ramayana Tanjung Morawa.
Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Selain 69 butir pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita dua unit telepon genggam berwarna hitam, uang tunai Rp165.000, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla yang digunakan dalam perjalanan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (6/11/2026).
Ia mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Dolok Masihul dalam merespons laporan masyarakat. Menurutnya, informasi yang disampaikan warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika tersebut.(da*)


