Notification

×

Iklan

Polres Pasaman Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi GOR Padang Tujuh

Kamis, 05 November 2026 | 02:44 WIB Last Updated 2026-11-04T19:44:00Z

Ilustrasi

Pasbar, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Padang Tujuh yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasaman Barat pada Tahun Anggaran 2016.

Dua tersangka tersebut berinisial JD (52), Direktur PT Rian Makmur Jaya yang berperan sebagai kontraktor pelaksana, serta DE (53), yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyampaikan, penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak diterbitkannya laporan polisi pada 2017.

Menurut Iptu Agung, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasaman Barat menggelar perkara di tingkat Polda Sumatera Barat. Keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil pengumpulan bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi yang keterangannya saling berkaitan.

Ia menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).

Dalam perkara ini, masing-masing tersangka diduga memiliki tanggung jawab berbeda. JD bertindak sebagai pihak penyedia jasa sekaligus pelaksana pekerjaan konstruksi, sementara DE memiliki tanggung jawab sebagai PPK dalam proyek pembangunan GOR Padang Tujuh.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik yang dilaksanakan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Guna memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta keterangan dari tiga ahli yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta tenaga ahli di bidang audit fisik.

Selain memeriksa para saksi dan ahli, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Iptu Agung menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi kini berupaya mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proyek tersebut.

Ia tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ditemukan bukti dan keterkaitan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Padang Tujuh menjadi perhatian publik lantaran proyek tersebut berkaitan dengan penyediaan sarana olahraga bagi masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.

Polres Pasaman Barat juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawasi jalannya penanganan perkara agar proses hukum dapat berlangsung secara transparan hingga tahap persidangan.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengingatkan masyarakat, termasuk kalangan jurnalis, agar tetap menghormati tahapan penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Status hukum seseorang harus mengacu pada proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update