Notification

×

Iklan

366 Rumah di Padang Pariaman Terima Bantuan BSPS

Kamis, 05 November 2026 | 03:22 WIB Last Updated 2026-11-04T20:22:00Z

Ilustrasi

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Sebanyak 366 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memperoleh bantuan pembangunan dan perbaikan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) pada 2026.

Bantuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat menempati rumah yang lebih sehat, aman, dan nyaman.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, saat berada di Parik Malintang, Rabu, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya KemenPKP, yang telah memberikan dukungan bagi masyarakat di daerahnya.

Ia mengatakan, program tersebut sangat membantu warga yang selama ini membutuhkan perbaikan kondisi tempat tinggal.

Dari 366 rumah yang masuk dalam program BSPS, sebanyak 84 unit telah menyelesaikan seluruh pekerjaan atau mencapai progres 100 persen. Adapun rumah lainnya masih dalam tahap pembangunan dan rehabilitasi.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menargetkan seluruh pekerjaan dapat dituntaskan sebelum 31 Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat bisa segera menempati rumah yang telah diperbaiki.

John Kenedy Azis mengungkapkan, jumlah rumah warga yang membutuhkan bantuan perbaikan sebenarnya masih cukup banyak. Sebelum program berjalan, Pemkab Padang Pariaman telah mengajukan sekitar 2.000 unit RTLH kepada pemerintah pusat agar memperoleh bantuan BSPS.

Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua usulan tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini.

Ia berharap rumah-rumah yang belum mendapatkan bantuan dapat masuk dalam program pemerintah pada tahun anggaran berikutnya.

Untuk setiap rumah yang menerima bantuan BSPS, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp20 juta. Anggaran tersebut dibagi menjadi Rp17,5 juta untuk pengadaan bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk pembayaran upah pekerja.

BSPS merupakan program pemerintah yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat melalui pola swadaya dalam meningkatkan kualitas rumah warga berpenghasilan rendah.

Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui penilaian terhadap kondisi bangunan yang dinyatakan tidak memenuhi standar kelayakan hunian. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan antara lain kekuatan struktur rumah, ketersediaan pencahayaan, serta luas bangunan.

Selain kondisi fisik rumah, sasaran program juga diprioritaskan bagi masyarakat yang berada dalam kelompok kesejahteraan desil 1 sampai desil 4.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update