Notification

×

Iklan

Polres Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

Kamis, 05 November 2026 | 03:50 WIB Last Updated 2026-11-04T20:50:00Z

Plt Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Tias pimpinan hasil pengungkapan BBM

Mentawai, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berhasil mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang berinisial BEM, HN, dan JP sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Tias, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang bertentangan dengan aturan pemerintah.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.

Ia menjelaskan, BBM subsidi merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pendistribusiannya telah memiliki ketentuan khusus. Oleh sebab itu, segala bentuk penyimpangan, termasuk pengangkutan maupun penjualan kembali secara ilegal, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam penanganan ketiga perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga kendaraan roda empat merek Mitsubishi, masing-masing Colt T120SS berwarna hitam, Colt FE71L berwarna kuning, serta L300 berwarna hitam.

Selain kendaraan, petugas juga menyita 1.035 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam sejumlah jeriken dan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna ungu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Joni Harman, mengatakan proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat BEM, HN, dan JP masih terus berjalan.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Kepulauan Mentawai memastikan upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Langkah ini bertujuan menjaga hak masyarakat sekaligus memastikan bahan bakar bersubsidi dapat diterima oleh pihak yang berhak.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan BBM subsidi menjadi komitmen untuk menjaga distribusi energi agar berlangsung secara adil dan tepat sasaran.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update