Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuntaskan kegiatan tera dan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang di 14 pasar tradisional sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketepatan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli sekaligus melindungi konsumen dari potensi kecurangan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Hamdi, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan di 14 pasar tersebut telah selesai. Pelaksanaan terakhir berlangsung pada Oktober 2026.
"Seluruh 14 kegiatan tera dan tera ulang timbangan pedagang sudah kita selesaikan. Pemeriksaan terakhir dilaksanakan pada Oktober 2026," ujar Hamdi saat memberikan keterangan di Lubukbasung, Jumat, didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal, Nofriadi.
Menurut Hamdi, setiap pelaksanaan pemeriksaan melibatkan enam personel dari UPTD Metrologi Legal serta seorang tenaga teknis. Tim tersebut bertugas memastikan timbangan yang digunakan pedagang memenuhi standar ketepatan pengukuran.
Adapun pasar yang menjadi sasaran kegiatan meliputi Pasar Pakan Sinayan Kamang Magek, Pasar Kampung Pinang, Pasar Lama Lubuk Basung, Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan, Pasar Lasi, Pasar Koto Baru Salo, Pasar Baso, Pasar Pakan Sinayan Ampek Koto, Pasar Panca Ampek Angkek, Pasar Balai Panjang Sungai Pua, serta Pasar Padang Lua.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, pemerintah daerah berkoordinasi dengan pengelola pasar dalam menyosialisasikan jadwal pemeriksaan kepada para pedagang.
Namun, Hamdi mengungkapkan bahwa partisipasi pedagang dalam mengikuti tera dan tera ulang masih perlu ditingkatkan. Dari sekitar 100 pedagang di masing-masing pasar yang didatangi, diperkirakan baru 35 persen yang memiliki kesadaran untuk memeriksakan alat timbangnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mendorong agar seluruh pedagang mematuhi kewajiban tersebut. Hal ini mengingat setiap timbangan yang digunakan dalam kegiatan perdagangan harus menjalani tera ulang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Tidak hanya menyasar pasar tradisional, UPTD Metrologi Legal Agam juga melaksanakan pemeriksaan alat ukur di delapan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta lima perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rangkaian kegiatan meliputi proses pendaftaran, pengujian, hingga pemberian pengesahan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan untuk menunjang aktivitas perdagangan.
Hamdi menegaskan, pengawasan dan pemeriksaan secara rutin sangat diperlukan agar hasil pengukuran tetap akurat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Agam sebagai daerah tertib ukur.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin yakin terhadap ketepatan timbangan yang digunakan pedagang sehingga transaksi jual beli dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
"Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen ketika bertransaksi di pasar. Pada tahun sebelumnya, Pasar Lawang juga berhasil memperoleh penghargaan sebagai pasar tertib ukur dari kementerian," tutupnya.(da*)


