![]() |
| Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026. Program bantuan senilai Rp900.000 ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, terutama mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan bahwa bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk tiga bulan. Proses penyaluran BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Dana bantuan akan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa calon penerima tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara mandiri.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah dalam keterangan pers Biro Humas Kemenaker, Jumat (6/11/2026).
Mengacu pada aturan Kemenaker, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2026, yaitu:
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU. Kelompok ini menjadi salah satu prioritas penerima.
Dalam proses penentuan kelayakan, pemerintah menggunakan data upah terakhir yang disampaikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan. Perhitungan tersebut mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap yang diterima pekerja.
Meski batas penghasilan secara umum ditetapkan sebesar Rp3,5 juta, terdapat penyesuaian bagi pekerja yang berada di daerah dengan ketentuan upah minimum lebih tinggi.
Apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di suatu wilayah melampaui Rp3,5 juta, maka batas maksimal upah calon penerima mengikuti besaran UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh.
Adapun bagi daerah yang belum menetapkan UMK, pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar perhitungan. Aturan pembulatan yang sama juga diberlakukan dalam penentuan batas penghasilan tersebut.
Dengan mekanisme ini, ambang batas upah penerima BSU bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh sebab itu, pekerja perlu mengetahui besaran upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Kemenaker turut meminta perusahaan atau pemberi kerja untuk memperhatikan keakuratan data pekerja yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data mengenai status kepesertaan dan besaran upah harus sesuai dengan kondisi sebenarnya karena menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan.
Indah juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan ketepatan informasi pekerja yang diusulkan dalam program tersebut.
"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Untuk mengetahui perkembangan dan informasi resmi terkait BSU 2026, masyarakat dapat mengakses laman resmi BSU Kemenaker atau menghubungi layanan informasi Kemenaker melalui nomor 1500 630.
Pekerja juga disarankan memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif serta memeriksa kesesuaian data penghasilan yang dilaporkan perusahaan. Sebab, penetapan penerima bantuan sepenuhnya didasarkan pada data dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.(da*)


