Notification

×

Iklan

Muhidi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan dan Cegah Bencana

Sabtu, 07 November 2026 | 19:45 WIB Last Updated 2026-11-07T14:02:18Z

Sosialisasi Perda RPPLH

Padang, Rakyatterkini.com – Kerusakan lingkungan dan meningkatnya ancaman bencana alam menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (7/11/2026).

Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, dalam kesempatan tersebut mengingatkan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus mempertimbangkan kemampuan lingkungan agar tidak memunculkan dampak negatif, seperti banjir maupun tanah longsor.

Muhidi menyampaikan, pembangunan daerah tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan kondisi dan fungsi lingkungan. Kawasan yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai (DAS) maupun wilayah resapan air harus tetap dipertahankan sesuai peruntukannya.

"Setiap pembangunan harus didahului dengan perencanaan yang memperhatikan aspek lingkungan. Jangan sampai kawasan resapan air atau aliran sungai justru dijadikan permukiman, lalu ketika banjir terjadi, hujan yang disalahkan," tegasnya.

Ia menjelaskan, Sumatera Barat, terutama Kota Padang, termasuk wilayah yang memiliki potensi bencana cukup tinggi. Ancaman tersebut mencakup gempa bumi, banjir, hingga tanah longsor. Letak geografis yang berdekatan dengan sungai dan kawasan pesisir membuat upaya menjaga lingkungan harus menjadi perhatian bersama.

Selain persoalan tata ruang, Muhidi juga menyoroti perilaku masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya. Menurutnya, kebiasaan tersebut perlu diubah melalui penerapan pola hidup bersih dan disiplin dalam mengelola sampah.

Ia mengingatkan bahwa sampah yang menumpuk dapat menghambat aliran air dan memperbesar potensi terjadinya banjir. Karena itu, masyarakat harus ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.

"Kita perlu membangun kebiasaan hidup tertib, termasuk membuang sampah pada tempat yang semestinya. Jangan setelah banjir terjadi kita justru saling menyalahkan, sementara perilaku kita sendiri turut menyebabkan masalah tersebut," ujarnya.

Muhidi turut mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat yang berencana mendirikan bangunan agar terlebih dahulu memahami kondisi lingkungan serta memastikan kesesuaian peruntukan lahan dengan ketentuan pemerintah.

Menurutnya, perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai tata ruang dapat menimbulkan dampak serius. Penyempitan sungai maupun saluran drainase untuk kepentingan memperluas bangunan, misalnya, bisa mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko banjir.

"Saluran air atau bandar yang sudah ada jangan dipersempit hanya untuk memperbesar bangunan. Sebelum memulai pembangunan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan," katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa upaya melindungi lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pelaku usaha hingga komunitas warga, perlu berpartisipasi dalam menjaga kelestarian alam.

Muhidi juga mendorong pengembangan kemampuan masyarakat dalam mengolah sampah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, sampah tidak hanya dipandang sebagai limbah, tetapi juga berpeluang dimanfaatkan menjadi produk yang bermanfaat.

"Masalah sampah merupakan tanggung jawab bersama. Banyak jenis sampah yang sebenarnya masih bisa diolah menjadi produk bernilai guna. Oleh sebab itu, keterampilan masyarakat dalam pengelolaan sampah perlu terus ditingkatkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menerangkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan regulasi yang disusun melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif pada 2020.

Ia menyebutkan, perda tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terarah, terpadu, serta berkesinambungan. Melalui aturan itu, pembangunan ekonomi diharapkan tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan kelestarian alam.

Desrizal menilai, perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Pemerintah telah menyediakan kerangka kebijakan melalui perda tersebut, tetapi keberhasilannya juga sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.

"Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan harus terus dibangun. Peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini menjadi pedoman agar pembangunan dapat berlangsung secara terpadu dan berkelanjutan," jelasnya.

Dalam pemaparannya, Desrizal juga menguraikan enam persoalan strategis lingkungan hidup yang dihadapi Sumatera Barat. Keenam isu tersebut meliputi perubahan debit dan pencemaran air, berkurangnya tutupan hutan, alih fungsi lahan, ancaman bencana, persoalan pengelolaan sampah, serta penurunan keanekaragaman hayati.

Ia menjelaskan, perubahan pemanfaatan lahan dan pencemaran dapat memengaruhi kualitas sekaligus ketersediaan sumber daya air. Di sisi lain, pembukaan kawasan hutan dan meningkatnya tekanan terhadap pemanfaatan lahan turut mempercepat berkurangnya tutupan hutan.

Persoalan lainnya adalah perubahan fungsi kawasan pertanian, kawasan lindung, serta ruang terbuka hijau menjadi area pembangunan. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana, termasuk banjir, tanah longsor, dan abrasi pantai.

Menurut Desrizal, berbagai persoalan tersebut saling berhubungan sehingga membutuhkan penanganan yang menyeluruh. Pengelolaan lingkungan yang baik harus didukung kebijakan yang tepat serta keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

Salah seorang peserta sosialisasi, Meza Efrina, guru SMP asal Kota Padang, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai penyampaian informasi mengenai aturan perlindungan lingkungan sangat diperlukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga alam, terutama di tengah meningkatnya kejadian bencana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Meza berharap kegiatan sosialisasi serupa dapat diperluas dan tidak hanya dilaksanakan melalui forum resmi. Menurutnya, penyampaian informasi juga perlu menjangkau masjid dan berbagai kelompok masyarakat agar pemahaman mengenai perda tersebut semakin merata.

"Kegiatan sosialisasi perda lingkungan hidup ini sangat bermanfaat. Kami berharap penyampaiannya juga bisa dilakukan di masjid-masjid dan kelompok masyarakat lainnya. Kami siap ikut membantu menyebarluaskan informasi tersebut," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang telah memberikan penjelasan mengenai isi dan tujuan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Meza berharap seluruh peraturan daerah yang telah disahkan dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas sehingga warga mengetahui hak, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah akan membantu memperkuat kerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan berbagai kebijakan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sosialisasi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.

"Setiap peraturan perlu disertai penerapan sanksi yang jelas dan tegas. Tanpa penegakan yang konsisten, saya khawatir aturan yang sudah dibuat tidak dapat berjalan secara maksimal," tutup Meza.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update