Bukittinggi, Rakyatterkini.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus meningkatkan perlindungan masyarakat di bidang jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan fungsi penjaminan simpanan sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang direncanakan mulai diterapkan paling lambat Januari 2028.
Sosialisasi terkait penguatan peran LPS tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Media Gathering yang diikuti sekitar 30 jurnalis dari berbagai media di Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung di Kota Bukittinggi selama dua hari, Selasa (3/11/2026) hingga Rabu (4/11/2026).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa media merupakan mitra strategis LPS dalam menyebarluaskan berbagai informasi mengenai tugas, kewenangan, dan kebijakan lembaga kepada publik.
Menurutnya, kerja sama yang baik dengan insan pers diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan mudah dipahami mengenai berbagai bentuk perlindungan yang disediakan LPS.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril Murad Setiadil, dalam kesempatan tersebut menjelaskan perkembangan tugas dan kewenangan LPS setelah adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Salah satu poin penting dalam penguatan regulasi tersebut adalah penambahan peran LPS dalam menjalankan Program Penjaminan Polis. Mandat ini juga mencakup penanganan atau resolusi perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah yang menghadapi persoalan keuangan.
Program Penjaminan Polis nantinya ditujukan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, serta peserta asuransi apabila perusahaan penyedia layanan tersebut kehilangan izin operasionalnya.
Dengan adanya penguatan aturan tersebut, LPS memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam menjalankan program penjaminan polis, termasuk menjalankan fungsi sebagai risk minimizer atau lembaga yang berperan mengurangi potensi risiko.
Syafril menjelaskan, perluasan kewenangan tersebut diharapkan mampu meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan layanan asuransi. Dengan demikian, pemegang polis, tertanggung, dan peserta dapat memperoleh perlindungan yang lebih optimal.
Ia juga menilai keterlibatan media lokal sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum program tersebut diberlakukan. Sosialisasi secara berkelanjutan diperlukan agar publik mengetahui tata cara perlindungan, hak, serta manfaat yang nantinya dapat diperoleh.
Dalam pemaparannya, Syafril turut menyampaikan perkembangan pelaksanaan penjaminan simpanan di wilayah Sumatera Barat. Berdasarkan data hingga 31 Oktober 2026, LPS telah menangani pembayaran klaim penjaminan simpanan pada 25 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut.
Dari total tersebut, terdapat tiga bank perkreditan rakyat yang dicabut izin operasionalnya sepanjang 2026. Ketiganya adalah PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.
Penanganan klaim tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab LPS dalam memberikan kepastian perlindungan kepada nasabah atas dana simpanan mereka, sesuai dengan ketentuan Program Penjaminan Simpanan.
Melalui penguatan fungsi penjaminan simpanan dan persiapan Program Penjaminan Polis, LPS berupaya memperluas jaminan perlindungan bagi masyarakat sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan industri asuransi.
LPS juga berharap dukungan media dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan manfaat lembaga tersebut. Penyebaran informasi yang luas dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak-haknya serta memahami bentuk perlindungan yang tersedia.
Syafril berharap kolaborasi dengan media terus terjalin sehingga informasi mengenai berbagai kebijakan dan layanan LPS dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.(da*)


