Simpang Empat, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, IS ditangkap pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB. Sebelum diserahkan kepada polisi, pria tersebut terlebih dahulu diamankan oleh keluarga korban bersama masyarakat setempat.
Menurut Agung, kasus ini bermula ketika korban menceritakan dugaan tindakan asusila yang dialaminya setelah diantar pulang dari rumah kontrakan pelaku. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman sementara IS di wilayah Pasaman Barat.
Sebelum kejadian, ibu korban memiliki urusan untuk menjemput seorang rekan kerjanya. Pada saat itu, korban meminta izin untuk menginap di rumah pelaku. Korban diketahui mengenal istri IS karena selama ini ibu korban dan istri terduga pelaku telah menjalin hubungan pertemanan.
Pada malam kejadian, IS bersama istri dan kedua anaknya beristirahat di dalam kamar, sedangkan korban berada di ruang tamu. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tersebut.
Korban yang mengalami ketakutan kemudian berteriak hingga menangis. Suara tersebut membuat istri pelaku terbangun. Setelah itu, korban meminta agar dirinya segera diantar kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, korban langsung mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban bersama suaminya mendatangi tempat tinggal IS untuk meminta klarifikasi.
Di hadapan keluarga korban dan warga sekitar, IS disebut mengakui perbuatannya. Keluarga korban bersama masyarakat kemudian mengamankan pria tersebut sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Agung menjelaskan, setelah menerima informasi kejadian tersebut, personel kepolisian segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Personel langsung bergerak mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Agung dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Dalam penanganan perkara ini, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga menerbitkan surat perintah penyidikan, meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi, dan memeriksa korban dengan didampingi orang tua serta Dinas Sosial Pasaman Barat.
Untuk mendukung proses penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Selain itu, pemeriksaan medis melalui visum et repertum juga telah dilakukan.
Tidak hanya berfokus pada proses hukum, kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemulihan kondisi psikologis.
Agung menegaskan, perlindungan terhadap korban menjadi salah satu prioritas kepolisian. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi mental anak serta tetap menjunjung tinggi hak-haknya.
“Pendampingan terhadap korban menjadi perhatian kami. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak anak, sehingga korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(da*)


