Notification

×

Iklan

Kemensos dan KPAI Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah Rakyat

Kamis, 05 November 2026 | 23:22 WIB Last Updated 2026-11-05T18:02:37Z

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meningkatkan pengawasan serta memperkuat mekanisme perlindungan anak di lingkungan Sekolah Rakyat. 

Upaya tersebut bertujuan menjamin keamanan, pemenuhan hak, dan pengasuhan siswa selama menjalani pendidikan dengan sistem asrama.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan KPAI. Masukan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan salah satu program prioritas pemerintah dapat berjalan sesuai sasaran.

Saifullah menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPAI selama ini, terutama dalam mengawal pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu agenda strategis Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Saifullah setelah menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan KPAI di Jakarta, Kamis.

Ia menilai peran KPAI sangat dibutuhkan untuk memastikan penyelenggaraan Sekolah Rakyat berjalan dengan baik, terutama dalam membentuk kepribadian dan karakter peserta didik yang berasal dari keluarga miskin hingga kategori miskin ekstrem.

Menurut Saifullah, Sekolah Rakyat merupakan lembaga pendidikan dengan konsep baru yang menerapkan sistem pembelajaran sekaligus pengasuhan di asrama (boarding school). Dengan pola tersebut, perlindungan anak, pemenuhan hak, serta kualitas pengasuhan harus menjadi perhatian serius.

Seluruh rekomendasi yang diberikan KPAI, lanjutnya, akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui kebijakan dan perangkat pendukung yang tersedia di lingkungan Kemensos.

Ia juga menegaskan pemerintah berupaya mencegah terulangnya dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa Sekolah Rakyat. Hal ini menyusul adanya laporan mengenai peristiwa yang terjadi di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jember, Jawa Timur, yang diduga melibatkan mahasiswa magang atau kadet dari Universitas Pertahanan (Unhan).

Kejadian tersebut menjadi perhatian agar pengawasan terhadap aktivitas sekolah dan mekanisme pengasuhan peserta didik semakin diperketat.

Sementara itu, Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan pertemuan tersebut turut membahas hasil pemantauan lembaganya terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat.

Ia menjelaskan, program tersebut dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Melalui kesempatan pendidikan yang layak, mereka diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan memutus rantai kemiskinan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, KPAI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemensos. Salah satu poin penting adalah perlunya memperkuat kedudukan kelembagaan Sekolah Rakyat agar terhubung secara resmi dengan sistem pendidikan nasional.

KPAI bahkan mendorong agar penguatan tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain aspek kelembagaan, KPAI juga meminta penerapan sistem perlindungan anak atau child safeguarding secara menyeluruh dan konsisten. Hal ini diperlukan karena setiap siswa memiliki latar belakang, kondisi, serta tingkat kerentanan yang berbeda.

Aris menyebutkan, kedua lembaga sepakat memperkuat koordinasi pengawasan sekaligus menyusun mekanisme pengaduan terpadu dan pedoman pelaksanaan yang mengutamakan kepentingan serta keselamatan anak.

Dalam kesempatan itu, KPAI turut menyampaikan hasil pemantauan terhadap kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Kelompok tersebut meliputi anak-anak yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), anak korban konflik yang memerlukan pemulihan, serta anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perhatian juga diberikan kepada anak-anak telantar yang berada di bawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), termasuk anak-anak yang masuk kategori tidak sekolah (ATS).

Melalui tindak lanjut berbagai rekomendasi tersebut, Kemensos dan KPAI berharap sistem perlindungan anak semakin kuat. Dengan demikian, pemenuhan hak dan keselamatan anak dapat terjamin, baik di Sekolah Rakyat maupun di berbagai lembaga pengasuhan lainnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update