Jakarta, Rakyatterkini.com – Keluarga Komariyah (45), istri seorang pengacara yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menduga adanya tindakan mutilasi sebelum jasad korban dibakar oleh pelaku.
Dugaan tersebut muncul setelah keluarga menemukan sejumlah bercak darah di beberapa bagian rumah korban. Selain itu, kondisi jenazah yang ditemukan dalam keadaan terbakar di kawasan hutan jati Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, pada Rabu (4/11/2026), juga menimbulkan kecurigaan bahwa tubuh korban tidak lagi utuh.
Mobil jenis MPV milik korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut diduga sengaja dibakar oleh salah satu pelaku utama berinisial FFS untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Sementara itu, jasad Komariyah ditemukan di kursi belakang kendaraan. Kondisinya sangat mengenaskan karena sebagian besar tubuh telah hangus akibat kobaran api, bahkan beberapa bagian hanya menyisakan tulang.
Kasus pembunuhan tersebut mulai terungkap setelah dua pelaku, FFS dan NW, tertangkap ketika berada di sekitar lokasi pembakaran. Keduanya menarik perhatian petugas Patroli Linmas Desa Cikawung karena terlihat membawa barang dalam karung dan menunggu di pinggir jalan.
Ketika dimintai keterangan oleh petugas, kedua pria tersebut justru berusaha melakukan perlawanan. Berkat kesigapan petugas Linmas, keduanya berhasil dilumpuhkan dan diamankan ke kantor desa sebelum diserahkan kepada Polsek Terisi, Polres Indramayu.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa Komariyah diduga menjadi korban perampokan sekaligus pembunuhan di kediamannya yang berada di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng. Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa jasad korban ke kawasan hutan Cikawung untuk dibuang dan dibakar bersama kendaraan milik korban.
Kecurigaan mengenai dugaan mutilasi juga disampaikan suami korban, Dudung Badrun, bersama anggota keluarga lainnya. Setelah jenazah menjalani autopsi dan dimakamkan, keluarga merasa ada sejumlah bagian tubuh korban yang diduga tidak ditemukan.
"Kami menduga jasad korban sempat dimutilasi sebelum dibakar. Karena itu, kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami dugaan mutilasi tersebut," kata Dudung Badrun saat ditemui di rumah duka, Kamis (5/11/2026).
Sementara itu, Polres Indramayu menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim forensik. Meski demikian, berdasarkan penjelasan awal kepolisian, jenazah korban disebut masih dalam kondisi utuh. Hanya saja, kobaran api yang sangat besar menyebabkan sejumlah bagian organ tubuh mengalami kerusakan hingga melebur.
Terungkapnya peristiwa ini bermula ketika keluarga berusaha mencari keberadaan Komariyah. Anak korban yang baru pulang sekolah sempat mengira ibunya sedang pergi keluar rumah.
Namun, kecurigaan muncul setelah paman korban mendatangi rumah tersebut dan mendapati bercak darah di sejumlah tempat. Kondisi barang-barang di dalam rumah juga terlihat berantakan, sementara Komariyah tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 479 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.(da*)


