Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4,45 kilogram ganja dan 280 gram narkotika jenis sabu turut dimusnahkan.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman tengah Adhyaksa Kejari Bireuen, Rabu (4/11/2026) pagi. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Agustus hingga Oktober 2026.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bireuen, Cut Mailina Ariani, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebutkan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 280 gram dari 14 perkara. Sementara itu, ganja sebanyak 4.450 gram atau setara 4,45 kilogram berasal dari tujuh perkara.
Tidak hanya narkotika, sejumlah benda yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga ikut dimusnahkan. Di antaranya kantong plastik, drum cat, sendok, dompet, tas, kotak rokok, gunting, penjepit, kaca pyrex, bong, korek api, sedotan, pisau lipat, timbangan digital, serta plastik pembungkus.
Selain itu, Kejari Bireuen turut memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda). Barang-barang tersebut berupa satu cincin besi, lima serpihan kaca, empat kerangka kayu, satu linggis, dan sebilah senjata tajam jenis parang.
Untuk perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL), barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima helai pakaian, lima dokumen akta jual beli, satu flash disk, sembilan buku, satu dompet, satu sarung, dan satu tas.
Cut Mailina menegaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan didasarkan pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang kami musnahkan merupakan barang yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen maupun pengadilan lainnya dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing barang. Narkotika jenis sabu dan ganja dihancurkan menggunakan blender, sedangkan pakaian, dokumen, serta sejumlah benda lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bireuen berupaya memastikan seluruh barang bukti yang telah selesai menjalani proses hukum tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk tindakan melanggar hukum.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti serta upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Bireuen.(da*)


