
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com — Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas PT MMM, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum ISMAHI, Dedi Sofhan, Rabu (4/11/2026).
"Kami meminta Satgas PKH, Mabes Polri, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan terpadu terhadap legalitas dan seluruh aktivitas PT MMM," ujarnya.
Dedi secara khusus mendesak aparat mendalami dugaan keterlibatan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal berinisial A, yang disebut-sebut sebagai pemilik PT MMM.
Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap A harus dilakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum, aparat diminta segera melakukan penangkapan.
“Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, sekalipun memiliki kekuasaan, jabatan, dan jaringan pengaruh,” tegasnya.
Desakan tersebut menyusul sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas PT MMM. Di antaranya dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU), penguasaan tanah masyarakat dan tanah ulayat secara melawan hukum, serta pembukaan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung.
ISMAHI meminta aparat memverifikasi seluruh dugaan tersebut melalui pemeriksaan dokumen perizinan, status kawasan hutan, serta legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Ia menegaskan, apabila terdapat keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan pihak perusahaan, hal tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan transparan.
“Jangan hanya pekerja lapangan yang dijerat. Usut siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jika pemilik perusahaan terbukti terlibat, tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
ISMAHI menilai, apabila dugaan penguasaan tanah masyarakat, perambahan kawasan hutan, dan pertambangan tanpa izin terbukti, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pelanggaran administratif perusahaan.
Dugaan itu berpotensi berkaitan dengan tindak pidana, kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran hak masyarakat, hingga kemungkinan kerugian terhadap keuangan atau kekayaan negara.
Karena itu, ISMAHI mendesak Satgas PKH, Mabes Polri, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan terpadu terhadap legalitas dan seluruh aktivitas PT MMM.
Aparat juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Dedi menegaskan, upaya mempertahankan hak masyarakat atas tanah, melindungi kawasan hutan, dan menjaga kekayaan negara merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum.
“Kami tidak menuntut keistimewaan. Kami menuntut keadilan. Jangan biarkan hak rakyat dikorbankan, hutan dirusak, dan kekayaan negara diduga dikeruk tanpa pertanggungjawaban. Usut sampai tuntas, siapa pun pelakunya,” tegas Dedi.
Penindakan PETI
Sebelumnya, pada Jumat (30/10/2026), Polres Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Dalam penindakan tersebut, Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB beserta satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran AB sekaligus menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali operasional tambang tersebut.
Sementara itu, media masih berupaya menghubungi pihak PT MMM untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal, persoalan legalitas lahan, serta desakan ISMAHI tersebut. (*/wan)

