Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Dukung Larangan Vape di Lingkungan Polri

Rabu, 04 November 2026 | 16:29 WIB Last Updated 2026-11-04T09:29:00Z

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya

Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Seluruh jajaran Polda Sumbar juga dipastikan siap menjalankan ketentuan tersebut.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kedisiplinan, profesionalitas, dan integritas anggota Polri. Selain itu, aturan ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan perangkat vape yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa rokok elektrik telah disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk mengedarkan narkotika dalam bentuk cair, termasuk etomidate. Bahkan, kasus yang ditemukan menunjukkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Melalui kebijakan ini, Kapolri juga ingin meningkatkan pengawasan internal agar setiap personel senantiasa menaati peraturan perundang-undangan, disiplin kedinasan, serta kode etik profesi Polri.

Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa seluruh personel di wilayah hukum Polda Sumbar siap mematuhi dan menjalankan instruksi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pelarangan vape tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan internal, tetapi juga merupakan langkah pencegahan agar anggota Polri terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kebijakan ini sekaligus bertujuan menjaga kehormatan dan citra institusi kepolisian.

“Kapolda Sumbar menegaskan bahwa seluruh personel Polda Sumbar beserta jajaran wajib menaati dan melaksanakan surat edaran Kapolri. Setiap anggota harus menjaga perilaku, sikap, dan kedisiplinan, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” kata Susmelawati dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan, sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, Polri harus memastikan seluruh anggotanya terbebas dari penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang melanggar ketentuan.

“Jangan sampai ada anggota Polri yang justru terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau seluruh personel untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, memperkuat pengawasan terhadap diri sendiri, serta menjadikan kedisiplinan sebagai bagian dari tanggung jawab profesi,” tegasnya.

Susmelawati juga mengajak seluruh anggota menjadikan kebijakan tersebut sebagai kesempatan untuk memperkuat tekad dalam menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat, bersih, dan berintegritas.

Polda Sumbar memastikan akan menindaklanjuti arahan pimpinan Polri melalui peningkatan pengawasan serta penegakan kepatuhan di lingkungan internal. Dengan demikian, seluruh personel diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab serta terus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update