Padang, Rakyatterkini.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan bahwa harga barang dan jasa yang tercermin dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami kenaikan pada Oktober 2026. Secara bulanan, Sumbar mencatat inflasi sebesar 0,86 persen dibandingkan September 2026.
Kepala BPS Sumbar, Nurul Hasanudin, menjelaskan bahwa kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi faktor utama yang mendorong inflasi di daerah tersebut.
Menurutnya, kelompok pengeluaran tersebut mengalami inflasi sebesar 2,38 persen dengan kontribusi terhadap inflasi umum mencapai 0,80 persen. Sejumlah komoditas yang paling berpengaruh di antaranya cabai merah, cabai rawit, dan cabai hijau.
“Kelompok ini mengalami inflasi sebesar 2,38 persen dan memberikan andil sebesar 0,80 persen dengan komoditas utamanya adalah cabai merah, cabai rawit, dan cabai hijau,” ujar Nurul dalam keterangan resmi yang diterima Infosumbar, Senin (2/11/2026).
Selain secara bulanan, perkembangan inflasi Sumbar juga tercatat berdasarkan periode lainnya. Secara kumulatif sejak awal tahun atau year-to-date (y-to-d), inflasi mencapai 2,70 persen. Sementara itu, secara tahunan atau year-on-year (y-on-y), angkanya berada di level 3,97 persen.
Nurul turut menyampaikan bahwa seluruh daerah yang menjadi cakupan penghitungan IHK di Sumbar mengalami inflasi bulanan. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, dan Kota Bukittinggi.
Kabupaten Pasaman Barat mencatat inflasi bulanan tertinggi, yakni sebesar 1,42 persen. Selanjutnya, Kota Padang mengalami inflasi 0,78 persen, Kabupaten Dharmasraya sebesar 0,59 persen, dan Kota Bukittinggi sebesar 0,55 persen.
Jika dilihat berdasarkan perbandingan tahunan, seluruh kelompok pengeluaran juga mengalami inflasi. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau kembali menjadi penyumbang terbesar dengan andil sebesar 2,05 persen terhadap inflasi umum.
Sementara itu, berdasarkan wilayah, Kabupaten Dharmasraya mencatat inflasi tahunan tertinggi sebesar 5,25 persen. Sebaliknya, Kota Padang menjadi daerah dengan inflasi tahunan terendah, yakni 3,60 persen.
Adapun Kabupaten Pasaman Barat mengalami inflasi tahunan sebesar 4,61 persen, sedangkan Kota Bukittinggi tercatat sebesar 3,83 persen.(da*)


