Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian berhasil mengungkap identitas dua korban pembunuhan yang disertai mutilasi, yakni Ashaka Ghava El Fae zya (4) dan Dini Hardianti (30).
Kepastian identitas keduanya diperoleh setelah hasil pemeriksaan DNA terhadap 15 fragmen tulang menunjukkan kecocokan dengan sampel pembanding.
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah kedua korban diserahkan kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan DNA menjadi tahapan krusial dalam memastikan identitas para korban. Dari hasil analisis forensik, seluruh 15 fragmen tulang yang ditemukan dipastikan merupakan tulang manusia dan berasal dari dua individu yang berbeda.
Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Wahono Edi Prastowo, menjelaskan bahwa tim forensik melakukan pencocokan DNA dari fragmen tulang dengan sampel pembanding yang diambil dari ibu korban.
Menurut Wahono, hasil pemeriksaan tersebut telah keluar pada 30 Oktober. Hasilnya menunjukkan adanya kecocokan identik antara sampel tulang dan DNA pembanding dari pihak keluarga.
Ia menyampaikan bahwa hasil tersebut memastikan fragmen tulang yang diperiksa merupakan bagian tubuh milik korban.
Proses identifikasi, lanjutnya, menghadapi sejumlah kendala karena ukuran fragmen tulang yang ditemukan relatif kecil. Kondisi itu membuat tim forensik kesulitan mengidentifikasi bentuk serta bagian anatomi dari masing-masing potongan tulang.
Walaupun demikian, petugas masih dapat mengenali beberapa bagian tulang, salah satunya tulang panggul. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, 15 fragmen tersebut dipastikan berasal dari dua orang yang berbeda.
Setelah seluruh tahapan identifikasi rampung, pihak kepolisian kemudian menyerahkan jenazah kedua korban kepada keluarga untuk dibawa pulang dan dimakamkan. Prosesi penyerahan berlangsung di ruang persemayaman RS Bhayangkara Polda Jatim.
Dalam prosesi tersebut, dua peti jenazah berwarna putih diletakkan berdampingan. Sejumlah anggota keluarga turut hadir untuk menerima jenazah dengan pendampingan dari aparat kepolisian.
Diketahui, Ashaka dan Dini merupakan korban pembunuhan disertai mutilasi yang dalam kasus ini menetapkan Dwi Bagus Martono (40), yang dikenal dengan nama DBM atau Tono, sebagai tersangka.
Penyerahan kedua jenazah kepada keluarga menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara setelah kepolisian menuntaskan proses identifikasi melalui pemeriksaan forensik dan pencocokan DNA.(da*)


