Notification

×

Iklan

Residivis Pencuri HP Ditangkap di Belakang Plaza Andalas

Jumat, 30 Oktober 2026 | 14:46 WIB Last Updated 2026-10-30T07:46:00Z

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Juru Parkir

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial KF (27) yang diduga melakukan pencurian telepon seluler. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir dan diketahui merupakan residivis itu diamankan Tim 1 Klewang di kawasan belakang Plaza Andalas, Kota Padang.

KF ditangkap pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri laporan korban serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh korban bernama Rendy Leonardo.

“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan dari korban bernama Rendy Leonardo dengan nomor LP/B/1066/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT,” kata Kompol Yasin, Kamis (29/10).

Ia menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Kasubnit VI, IPDA Ryan Fermana. Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu mengumpulkan keterangan dan informasi untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Aksi pencurian tersebut diketahui berlangsung di Jalan Belakang Lintas, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Korban baru mengetahui telepon selulernya hilang pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Dari rekaman itu, petugas memperoleh petunjuk mengenai seseorang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan menelusuri informasi dari masyarakat guna memastikan identitas serta lokasi keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya mengarah kepada KF yang diduga kerap beraktivitas di sejumlah kawasan di Kota Padang.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota kami mengenali pelaku sebagai seorang residivis yang memang sering beroperasi di kawasan Pasar Raya Padang. Tim kemudian melakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang berada di belakang Plaza Andalas,” ungkap Kompol Yasin.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dimintai keterangan awal, KF yang tercatat berdomisili di Jalan Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, diduga mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix Smart 8 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Usai ditangkap, KF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan tambahan dan melengkapi dokumen penyidikan.

Kompol Yasin mengatakan, pihaknya akan menangani perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh bukti dan keterangan yang diperoleh akan diteliti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan proses hukum berikutnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, KF berpotensi dikenakan pasal terkait pencurian sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap akan didasarkan pada hasil penyidikan serta proses pembuktian di pengadilan.

Polresta Padang turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga saat berada di tempat keramaian maupun fasilitas umum. Warga juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian jika menjadi korban kejahatan atau memiliki informasi yang dapat membantu pengungkapan tindak kriminal.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update