Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang sedang mendalami tiga perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terungkap pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda beserta kendaraan dan barang bukti lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati, menyampaikan bahwa ketiga perkara tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polresta Padang saat ini tengah menyidik tiga kasus dalam rangka menegakkan dan pemrosesan hukum,” ujar Susmelawati di Padang, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HBM, IA, dan EW. Polda Sumbar bersama seluruh jajaran berkomitmen melanjutkan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan penyaluran maupun penggunaan BBM bersubsidi.
Susmelawati juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengungkapkan bahwa ketiga kasus tersebut terungkap melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan minyak bumi dan gas di wilayah Kota Padang.
Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 01.14 WIB di tepi Jalan Bypass Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial HBM.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita satu unit mobil, delapan jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar, serta satu selang sepanjang dua meter.
Tidak berselang lama, petugas kembali menemukan dugaan pelanggaran serupa di kawasan Jalan Bypass Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Dalam kasus kedua, seorang pria berinisial IA diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk jenis tronton berwarna hijau, sembilan jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter berisi solar, dan satu selang.
Kasus ketiga terungkap sekitar pukul 03.45 WIB pada hari yang sama di pinggir Jalan Raya Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EW.
Dari lokasi penindakan, petugas membawa satu unit truk, 16 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter berisi minyak, serta satu selang dengan panjang dua meter.
Secara keseluruhan, polisi menyita 33 jeriken dari ketiga lokasi tersebut. Apabila seluruh jeriken terisi penuh, total kapasitasnya mencapai 1.155 liter solar.
Kompol M. Yasin menegaskan bahwa penyidikan terhadap ketiga kasus masih berlangsung. Polresta Padang juga akan terus melakukan pemantauan dan mengambil tindakan hukum apabila kembali menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami masing-masing perkara guna menentukan pertanggungjawaban hukum para terduga pelaku.(da*)


