Padang, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam praktik perjudian togel online di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Karupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/10/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp4,1 juta serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Resmob setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik togel online di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar kedai kopi pada pukul 20.00 WIB. Setelah mengumpulkan informasi selama kurang lebih dua jam, polisi akhirnya mengamankan M di tempat yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Umar, berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, pria tersebut mengakui melakukan pemasangan togel secara daring dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna biru langit yang diduga digunakan untuk mengakses aktivitas perjudian. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp4,1 juta yang ditemukan di dalam kantong plastik hitam di saku celana pria tersebut.
Uang itu diduga berkaitan dengan penghimpunan dana taruhan dari para pemasang dan dipersiapkan untuk membayar taruhan apabila terdapat pihak yang menang.
AKBP Umar menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan menelusuri lebih jauh penggunaan telepon genggam dan akun yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian tersebut, sekaligus memastikan sumber serta peruntukan uang yang disita.
“Penanganan perkara ini masih terus kami dalami. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut telepon genggam, akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, serta menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tunai yang diamankan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Umar.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah membantu kepolisian melalui informasi yang diberikan.
Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang memanfaatkan platform digital.
Susmelawati mengingatkan bahwa tawaran keuntungan besar dari perjudian online tidak boleh mudah dipercaya. Selain berisiko menyebabkan kerugian finansial, praktik tersebut juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan mengganggu keharmonisan keluarga.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian online. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan, karena praktik perjudian tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan sosial dan keluarga,” ujarnya.
Polda Sumbar mengharapkan partisipasi masyarakat terus meningkat dalam memberikan informasi kepada aparat, sehingga praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui media digital, dapat dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


