Padang Aro, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia bernama Marnunis, 61 tahun. Korban ditemukan meninggal dunia di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran selama kurang lebih tiga pekan sejak peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026). Kedua tersangka masing-masing bernama Firdaus (42), yang dikenal dengan panggilan Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), bahwa Agus lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Sementara itu, Dopil berhasil diringkus pada 22 Oktober 2026 di Depok, Jawa Barat. Sebelum tiba di Depok, tersangka tersebut diketahui sempat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.
Operasi penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Andreanaldo mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula ketika kedua tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Untuk masuk ke dalam rumah, mereka merusak pintu bagian belakang menggunakan linggis.
Korban yang tengah tertidur terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari arah pintu. Ketika menyadari ada orang asing di dalam rumahnya, korban terkejut. Salah seorang pelaku, yakni Dopil, kemudian memukul kepala korban dengan linggis yang digunakan untuk membobol pintu.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya keretakan pada bagian kepala korban akibat benturan benda tumpul,” ungkap Andreanaldo.
Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku menggeledah seisi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kejadian tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi. Kecurigaan muncul karena korban tidak terlihat keluar rumah seperti kebiasaannya sehari-hari.
Akibat aksi tersebut, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp141 juta. Adapun perhiasan emas seberat 13,8 gram yang dicuri diketahui telah dijual oleh tersangka dengan nilai Rp31,5 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa kedua tersangka merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman atas tindak pidana sebelumnya. Menurut Andreanaldo, tindakan mereka didorong oleh faktor ekonomi serta kebiasaan melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(da*)


