Notification

×

Iklan

Polres 50 Kota Sita 900 Liter Solar Subsidi, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:47 WIB Last Updated 2026-10-31T10:47:00Z

Polres 50 Kota Amankan 900 Liter Bio Solar Subsidi

Lima Puluh Kota, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MAG bersama 900 liter Solar yang diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi Colt L300.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

Menurutnya, penindakan dilakukan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Penindakan baru kami sampaikan sekarang karena masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Namun, pelaku utama berhasil melarikan diri saat petugas hendak melakukan penangkapan,” ungkap Syaiful dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Sebelum melakukan penindakan, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres 50 Kota terlebih dahulu menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Solar di kawasan Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sepanjang jalur menuju SPBU Air Putih. Dalam kegiatan tersebut, polisi mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt L300 berwarna hitam yang diduga membawa BBM bersubsidi.

Kendaraan tersebut selanjutnya dibuntuti hingga akhirnya dihentikan di tepi jalan raya kawasan Jorong Ketinggian. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi Solar di dalam mobil.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati sebanyak 36 jeriken dengan total muatan mencapai 900 liter. Barang bukti tersebut terdiri atas 12 jeriken berkapasitas 35 liter dan 24 jeriken berukuran 20 liter.

Seluruh BBM tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan keterangan awal pengemudi, Solar itu rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Sijunjung.

Polisi kemudian membawa pengemudi, kendaraan, serta seluruh barang bukti ke Mapolres 50 Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemuda yang diamankan diketahui bernama Muhammad Ardi Gustian alias Ardi. Ia berusia 19 tahun, berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, dan tercatat sebagai warga Jorong Lareh Nan Panjang, Kenagarian Batu Payung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Selain mengamankan pengemudi, petugas turut menyita satu unit Mitsubishi Colt L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 9962 CP. Polisi juga menemukan satu lembar STNK kendaraan yang terdaftar atas nama Sawinar.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menyebutkan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri asal BBM bersubsidi tersebut, termasuk pihak yang terlibat dan tujuan sebenarnya dari pengangkutannya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menggunakan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Hingga kini, Satreskrim Polres 50 Kota masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Pasalnya, bahan bakar tersebut disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Penyalahgunaan distribusinya dapat menghambat penyaluran BBM agar tepat sasaran.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update