Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Bongkar Jaringan Penadahan Motor Lintas Provinsi

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:23 WIB Last Updated 2026-10-31T11:23:00Z

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar menangkap 6 orang dan mengamankan sejumlah motor

Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil membongkar dugaan jaringan penadahan kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi lintas provinsi. Jaringan tersebut diduga melibatkan sejumlah orang di beberapa daerah, yakni Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melalui serangkaian penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover) pada Jumat (30/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam transaksi serta pendistribusian sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan resmi.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Padang, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach. Petugas yang menyamar sebagai calon pembeli berhasil mengamankan enam orang yang datang dari Kota Payakumbuh dengan membawa tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.

Ketiga kendaraan yang disita tersebut masing-masing satu unit Yamaha NMAX berwarna oranye, Honda Supra warna hitam merah, serta Honda Beat Street berwarna putih.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas perdagangan sepeda motor yang dinilai mencurigakan. Salah satu indikasinya adalah kendaraan yang diperjualbelikan tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan keterlibatan salah seorang terduga pelaku dalam kegiatan membeli, menampung, hingga menjual kembali sepeda motor yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

"Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi. Melalui operasi penyamaran, petugas berhasil mengamankan enam orang dan tiga unit kendaraan yang diduga berhubungan dengan aktivitas tersebut," ujar AKBP Umar dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).

AKBP Umar menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kegiatan tersebut diduga telah dilakukan berkali-kali. Dalam menjalankan aksinya, para pihak yang terlibat disinyalir mempunyai tugas masing-masing, mulai dari menampung kendaraan, mengurus transaksi, hingga mengirimkan sepeda motor kepada calon pembeli.

Penyidik juga menemukan sejumlah bukti dari penelusuran awal akun WhatsApp yang diduga digunakan salah seorang terduga pelaku. Dari akun tersebut, ditemukan 22 catatan transaksi jual beli sepeda motor dengan berbagai merek dan tipe.

Beberapa jenis kendaraan yang tercatat dalam transaksi itu antara lain Honda Beat, PCX, Scoopy, Vario, Yamaha NMAX, Vixion, Fazzio, hingga Kawasaki KLX. Dalam catatan tersebut juga terdapat informasi pengiriman kendaraan ke sejumlah daerah, salah satunya Pekanbaru, Provinsi Riau.

Tidak hanya itu, polisi turut menemukan indikasi adanya pembayaran upah kepada orang-orang yang diduga bertugas mengantarkan kendaraan kepada pembeli. Besaran imbalan yang tercatat berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.

Umar menyebutkan, 22 catatan transaksi tersebut akan menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengembangkan penyidikan. Polisi akan memeriksa asal-usul setiap kendaraan sekaligus menelusuri identitas pemasok, penerima, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli.

"Seluruh catatan transaksi akan kami dalami untuk mengetahui dari mana kendaraan diperoleh, siapa yang memasok, siapa penerimanya, dan bagaimana mekanisme transaksinya. Kami juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk yang beroperasi di luar Sumatera Barat," jelasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

Menurutnya, keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari proses penyelidikan, pengumpulan informasi, serta langkah penindakan yang dilakukan secara terarah. Upaya tersebut diperlukan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang diduga menjalankan aksinya secara berulang.

Susmelawati menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat teridentifikasi dan diproses sesuai hukum.

"Polda Sumbar berkomitmen menindak tegas siapa pun yang diduga menjadikan tindak kejahatan sebagai sumber penghasilan. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak, baik pemasok, penampung, perantara maupun pembeli yang mengetahui atau patut menduga kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana," tegasnya.

Ia turut mengingatkan masyarakat supaya lebih teliti dan berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas. Terlebih jika kendaraan ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran atau tidak disertai surat-surat kepemilikan yang lengkap.

Masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin, serta memeriksa kejelasan asal-usul sepeda motor sebelum menyelesaikan transaksi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran kendaraan berharga murah yang tidak masuk akal. Periksa kelengkapan dan keaslian surat-surat serta pastikan nomor rangka dan mesin sesuai. Jangan sampai tanpa disadari justru terlibat dalam peredaran kendaraan hasil kejahatan," imbau Susmelawati.

Hingga saat ini, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar masih melanjutkan penyelidikan dengan menelusuri 22 catatan transaksi yang ditemukan. Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta melacak keberadaan kendaraan tambahan yang kemungkinan berkaitan dengan jaringan tersebut.

Polda Sumbar memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh orang yang diamankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update