Notification

×

Iklan

Polisi Jatim Ungkap Penyelundupan Sirip Hiu Rp200 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:48 WIB Last Updated 2026-10-26T20:41:28Z

Polisi mengamankan empat kardus berisi sirip dan insang hiu

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pengiriman ilegal sirip dan insang hiu dari Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita empat kardus berisi bagian tubuh hiu yang dibawa menggunakan truk tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati tiga kardus berisi sirip hiu dan satu kardus lainnya berisi insang hiu. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti beserta sopir truk yang mengangkut muatan tersebut. Keduanya kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap perkara lebih lanjut.

Dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), Arman menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul barang serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman bagian tubuh hiu tanpa kelengkapan dokumen.

Selain menelusuri pihak-pihak yang terkait, kepolisian juga mengkaji dugaan pelanggaran terhadap aturan yang mengatur pengangkutan komoditas hewan dan hasil perikanan, termasuk ketentuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam kasus ini, pihak yang diduga melanggar hukum terancam dikenai Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan unsur pelanggaran serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelundupan tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update