Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus BBM Subsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 | 02:22 WIB Last Updated 2026-10-26T19:55:37Z

Konferensi pers Polda Sumbar tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM  

Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 24 kasus dugaan penyalahg, unaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 19–26 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 2.886 liter BBM serta sejumlah kendaraan dan telepon genggam.

Selain menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polda Sumbar bersama jajaran kepolisian di wilayah hukumnya juga melakukan pengungkapan kasus dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi.

Hasil penindakan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, Senin (26/10/2026).

Susmelawati menjelaskan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Arahan itu meminta seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Sumbar, menelusuri dan menindak setiap bentuk penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan diperlukan agar subsidi energi dari pemerintah dapat disalurkan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar bersama 15 Polres jajaran. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mencatat 24 laporan polisi dengan total 25 tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2.886 liter BBM jenis Pertalite dan Biosolar, sejumlah telepon genggam, serta puluhan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

Sementara itu, Kombes Pol Siswantoro memaparkan bahwa para tersangka diduga menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membeli bahan bakar menggunakan harga resmi, kemudian menimbun atau menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan.

“Modus operandi para tersangka adalah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yakni Pertalite dan Biosolar. BBM dibeli dengan harga resmi, kemudian dimanfaatkan atau dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Siswantoro.

Dalam proses pengungkapan, petugas juga menemukan cara penyimpanan BBM yang diduga sengaja digunakan untuk menghindari pemeriksaan. Bahan bakar tidak hanya disimpan dalam jeriken atau drum seperti yang lazim ditemukan, tetapi dimasukkan ke kantong plastik transparan yang biasa digunakan sebagai wadah ikan.

Kantong-kantong tersebut kemudian dibungkus menggunakan karung pupuk bersubsidi dan ditempatkan di dalam kotak penyimpanan ikan. Cara ini diduga dilakukan untuk menyamarkan muatan agar tidak mudah diketahui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam perkara tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sumbar menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi melalui patroli dan penertiban secara berkelanjutan, termasuk di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik penyalahgunaan subsidi, menjaga kelancaran distribusi, serta mencegah potensi kelangkaan BBM di tengah masyarakat(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update