Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengajak masyarakat untuk tidak ragu mendatangi kantor polisi apabila membutuhkan pelayanan kepolisian, termasuk pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Polda Sumbar menegaskan bahwa proses penerbitan surat keterangan kehilangan diberikan secara gratis. Setiap laporan dan permohonan masyarakat juga diupayakan mendapat pelayanan yang cepat, tepat, serta transparan.
Layanan tersebut tersedia di berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polresta hingga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumbar.
Komitmen pelayanan ini terlihat pada Jumat (23/10/2026), ketika personel Piket Siaga I SPKT Polda Sumbar meningkatkan pelayanan kepada warga yang mengurus surat keterangan kehilangan barang maupun dokumen penting.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pendampingan kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap ramah, humanis, dan profesional. Langkah ini dilakukan agar proses pengurusan dokumen administrasi dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan kesiapsiagaan personel SPKT terus diperkuat untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal.
Menurutnya, SPKT memiliki peran penting sebagai garda terdepan pelayanan Polri. Karena itu, personel yang bertugas harus selalu siap memberikan kemudahan, kenyamanan, serta kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Piket Siaga I SPKT Polda Sumbar merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, cermat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat. Setiap warga yang membutuhkan surat keterangan kehilangan akan kami layani secara humanis dan profesional,” ujar Susmelawati Rosya.
Ia juga mengajak masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Barat agar memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia dan tidak sungkan mendatangi kantor polisi terdekat ketika membutuhkan bantuan atau mengurus keperluan administrasi.
Susmelawati menegaskan, pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan di SPKT Polda Sumbar tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga keterbukaan dalam setiap prosesnya.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat. Pembuatan surat keterangan kehilangan di SPKT Polda Sumbar dipastikan gratis. Kami siap memberikan pelayanan dengan sepenuh hati,” katanya.
Berdasarkan pantauan pada Jumat hingga sore, aktivitas pelayanan di ruang SPKT Mapolda Sumbar berlangsung tertib, aman, dan lancar. Warga yang datang untuk mengurus dokumen kehilangan mendapatkan pelayanan dari petugas yang berjaga.
Di sisi lain, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusung tagline Polisi Bersama Masyarakat. Semangat tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh personel kepolisian, termasuk di tingkat kewilayahan, untuk terus membangun kedekatan dengan warga serta memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas.(da*)


