Solok, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pemuda berinisial BDP (23) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Komplek Nusa Indah 7, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (19/10/2026).
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klip transparan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Syahwal, menjelaskan bahwa BDP diamankan ketika berada di dalam rumah tersebut. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi dan warga di sekitar lokasi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket diduga sabu dan sebuah ponsel merek Tecno berwarna silver di lantai, tidak jauh dari tempat BDP berada. Sementara itu, sepeda motor yang turut disita ditemukan terparkir di depan rumah.
“Barang bukti yang kami temukan berupa satu paket diduga sabu dan satu unit telepon genggam. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor yang berada di depan rumah,” kata AKP Syahwal.
Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian, BDP disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya. Paket yang diduga narkotika tersebut juga tidak dilengkapi izin kepemilikan.
Usai penangkapan dan pengamanan barang bukti, BDP dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(da)


