Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang berupaya meningkatkan koordinasi dengan Pengadilan Agama Padang dalam rangka memperkuat pelayanan hukum serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan antara Wali Kota Padang, Fadly Amran, dengan Ketua Pengadilan Agama Padang, Anneka Yosihilma, di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (28/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk membicarakan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan peradilan. Selain itu, diskusi juga diarahkan untuk mencari langkah bersama agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang lebih mudah dan optimal.
Dalam pertemuan itu, Fadly Amran didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang, Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang, Zul Asfi Lubis, serta sejumlah perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Padang.
Ketua Pengadilan Agama Padang, Anneka Yosihilma, menyampaikan beberapa persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam proses pelayanan peradilan. Salah satunya berkaitan dengan penyampaian surat panggilan sidang atau relaas kepada pihak yang berperkara melalui jasa pengiriman pos.
Menurutnya, surat panggilan tersebut terkadang tidak berhasil diterima oleh pihak yang bersangkutan. Kondisi ini umumnya terjadi karena alamat yang tidak lengkap, perubahan tempat tinggal, maupun ketidaksesuaian data penerima, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok.
Selain persoalan tersebut, Anneka turut menyoroti pemenuhan kewajiban nafkah anak setelah perceraian, khususnya apabila salah satu orang tua berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan.
Ia menilai diperlukan pengawasan dan dukungan pemerintah daerah agar hak anak tetap terpenuhi meskipun kedua orang tuanya telah berpisah.
Anneka berharap Pemko Padang dapat membantu memperlancar penyampaian surat panggilan sidang melalui keterlibatan aparatur kelurahan. Ia juga meminta dukungan pemerintah dalam memastikan kewajiban pemberian nafkah anak oleh orang tua yang berstatus PNS tetap dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan pemerintah kota siap mendukung upaya Pengadilan Agama dalam mengatasi berbagai kendala pelayanan hukum masyarakat.
Menurut Fadly, pemerintah daerah perlu hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan keadilan, perlindungan masyarakat, serta pemenuhan hak anak.
Sebagai langkah konkret, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyiapkan landasan kerja sama secara resmi antara Pemko Padang dan Pengadilan Agama Padang.
"Kami mendorong terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama," ujar Fadly Amran.
Melalui kerja sama tersebut, Pemko Padang berharap aparatur kelurahan dapat berperan lebih aktif dalam membantu proses administrasi pemanggilan sidang sehingga pelayanan peradilan kepada masyarakat berjalan lebih lancar.
Di samping itu, pengawasan terhadap kewajiban nafkah anak dari orang tua yang berstatus ASN atau PNS juga diharapkan semakin optimal. Dengan demikian, perceraian tidak menjadi alasan bagi orang tua untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap kebutuhan dan masa depan anak.(da*)


