Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka berinisial Ria (38) terancam diberhentikan secara tidak hormat setelah terseret kasus dugaan penipuan terhadap 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus tersebut menyebabkan para korban mengalami kerugian finansial dengan total nilai lebih dari Rp600 juta. Menindaklanjuti perkara ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Sodikin, mengatakan pihaknya akan memproses pemberian sanksi kepegawaian setelah Ria ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Penangkapan dilakukan di rumah kerabatnya yang berada di wilayah Tasikmalaya.
"Kami akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat serta kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," ujar Ikin Sodikin, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Ria diduga menjalankan aksinya dengan menawarkan janji penyediaan pasokan kebutuhan dapur kepada sejumlah SPPG. Namun, pasokan yang dijanjikan tersebut tidak pernah direalisasikan sehingga menimbulkan kerugian bagi para korban.
Setelah kasus tersebut mencuat, Ria sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
BKPSDM Majalengka menegaskan bahwa penanganan perkara pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Sementara itu, pihaknya akan menjalankan proses penjatuhan sanksi administratif terhadap pegawai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.(da*)


