![]() |
| Napi Asimilasi Muara Labuh Ditangkap di Jambi |
Solok Selatan, Rakyatterkini.com – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh berhasil menemukan kembali Reza Pratama bin Diki Marleza, 26 tahun, narapidana yang tengah menjalani program asimilasi luar.
Reza, warga Sungai Bong, Nagari Pakan Raba'a, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, sebelumnya diketahui meninggalkan lokasi asimilasi tanpa izin pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 06.45 WIB. Ia merupakan narapidana dalam perkara tindak pidana narkotika.
Upaya pencarian langsung dilakukan setelah petugas menerima laporan mengenai keberadaan narapidana yang tidak diketahui tersebut. Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Yudi Hari Yanto, memimpin pencarian sekaligus berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Hasilnya, setelah dilakukan pencarian dan koordinasi intensif, Reza berhasil diamankan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlangsung di wilayah hukum Polsek Pasar Kota Jambi dengan dukungan jajaran kepolisian setempat.
Yudi Hari Yanto mengapresiasi respons cepat dan kerja sama yang diberikan Polsek Pasar Kota Jambi dalam membantu proses pencarian hingga penangkapan kembali narapidana tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan koordinasi antara pihak pemasyarakatan dan kepolisian dapat berjalan efektif, sehingga narapidana berhasil diamankan dalam kurun waktu sekitar 2x24 jam.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, terutama Polsek Pasar Kota Jambi. Kerja sama yang cepat dan solid sangat membantu kami dalam menemukan dan mengamankan kembali narapidana," ujar Yudi.
Pasca kejadian tersebut, Rutan Muara Labuh akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan serta pengawasan narapidana yang mengikuti program asimilasi luar. Pengawasan akan diperketat sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memperkuat pengawasan terhadap narapidana yang menjalani asimilasi luar. Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kewaspadaan serta kualitas pembinaan," katanya.
Yudi juga menyebut Reza akan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan asimilasi dapat berujung pada pemberian sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan hak asimilasi.
"Setiap pelanggaran terhadap aturan asimilasi akan diproses sesuai ketentuan. Kami akan mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.
Dengan tertangkapnya kembali narapidana tersebut, Rutan Kelas IIB Muara Labuh menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembinaan di luar rutan.(AA)


