Notification

×

Iklan

Mentan Copot 8 Pejabat Bulog Terkait Beras Oplosan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:21 WIB Last Updated 2026-10-29T09:21:00Z

Mentan Andi Amran Sulaiman menjatuhkan sanksi kepada 10 pejabat Bulog dan Bapanas 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas terhadap 10 pejabat Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyusul kasus dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Dari jumlah tersebut, delapan pejabat dicopot dari jabatannya, sedangkan dua lainnya diberikan surat peringatan.

Amran menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan, delapan pejabat yang diberhentikan berasal dari Bulog, sementara dua pejabat yang mendapat peringatan berasal dari Bapanas.

Menurut Amran, pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia agar setiap pelanggaran, termasuk korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta praktik mafia pangan, ditindak secara tegas.

Ia menambahkan, proses penanganan perkara tersebut akan berlanjut melalui Satgas Pangan. Tim tersebut akan mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan.

Amran menegaskan, sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Pencopotan pejabat dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses distribusi beras SPHP, baik pada tingkat pimpinan maupun pelaksana di lapangan. Meski tingkat keterlibatan masing-masing pejabat masih perlu ditelusuri, Amran menilai kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab turut menjadi alasan pemberian sanksi.

Menurutnya, seluruh pejabat yang terkait dengan jalur distribusi tersebut harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya. Karena itu, pemerintah mengambil langkah pencopotan sembari menunggu pendalaman lebih lanjut mengenai keterlibatan setiap pihak.

Dalam keterangannya, Amran turut menjelaskan dugaan modus pengoplosan beras SPHP. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan membeli beras dari Bulog, kemudian membuka kemasan resmi dan memindahkan isinya ke karung lain.

Setelah dikemas ulang, beras tersebut dipasarkan dengan label beras premium. Modus lainnya adalah mencampurkan beras SPHP dengan jenis beras lain sebelum dijual kepada konsumen.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah berencana memperketat ketentuan mengenai distribusi beras melalui penerbitan surat edaran. Langkah ini akan disertai sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan jika melakukan pelanggaran.

Amran menyebutkan, edukasi mengenai ancaman pidana dan besaran denda perlu diperkuat agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku dalam penyaluran beras SPHP.

Selain memperketat regulasi, pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, guna memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap dugaan penyimpangan distribusi pangan.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap penyaluran beras SPHP dapat berjalan sesuai ketentuan dan tujuan program untuk menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga beras bagi masyarakat tetap tercapai.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update