Notification

×

Iklan

Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Perusahaan Tersangka Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:55 WIB Last Updated 2026-10-29T09:55:00Z

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang dan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Selain itu, penyidik mengusulkan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara tegas, objektif, dan berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan. Langkah tersebut berlaku bagi individu maupun badan usaha yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

Asep menyampaikan, Polri berkomitmen menindak setiap pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep, Kamis (29/10/2026).

Dalam penanganan kasus yang melibatkan perorangan, Polri telah mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Adapun perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi tercatat mencapai 104 laporan polisi. Luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sementara 16 perusahaan lainnya merupakan badan usaha dalam negeri.

Tidak hanya menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan. Usulan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kejadian kebakaran yang berulang, lokasi awal munculnya api di area konsesi perusahaan, serta keterbatasan fasilitas dan peralatan untuk menangani karhutla.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya pencegahan melalui edukasi dan partisipasi masyarakat juga diperlukan agar kebakaran serupa tidak terus terjadi.

Ia menjelaskan, kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau situasi secara langsung sekaligus mengevaluasi perkembangan penanganan kasus karhutla di lapangan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” kata Trunoyudo.

Untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan, Polri telah menurunkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai satuan, termasuk Korps Brimob. Di samping itu, sebanyak 403 personel dikerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan karhutla.

Dukungan juga diberikan dalam bentuk pelayanan medis bagi warga yang terdampak kebakaran serta petugas yang menjalankan tugas di lokasi kejadian.

Polri turut mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Warga diharapkan ikut menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan potensi kebakaran guna mengurangi risiko terjadinya karhutla di kemudian hari.

Penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan individu maupun perusahaan akan terus dilanjutkan. Polri menyatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan temuan penyidik dan kecukupan alat bukti dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update