Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi Tangkap Marbot Masjid Lansia atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas
Kepolisian menangkap seorang pria lanjut usia berinisial JS (75), yang bekerja sebagai marbot masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Ia diamankan karena diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap CW (23), seorang perempuan penyandang disabilitas mental.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JS diduga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak lima kali. Perbuatan itu disebut berlangsung di gudang masjid tempat tersangka bekerja.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga memergoki JS ketika diduga hendak melakukan pencabulan terhadap korban di gudang masjid pada awal Oktober 2026.
Setelah aksinya diketahui warga, JS dilaporkan melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Namun, pelariannya berakhir setelah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkapnya di rumahnya pada Rabu dini hari (21/10/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno, menjelaskan bahwa tersangka telah mengenal korban karena tinggal bertetangga. Menurutnya, kondisi korban yang memiliki keterbatasan mental diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatannya.
“Berdasarkan dugaan sementara, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali di tempat yang sama. Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas mental,” ujar Ipda Sigit Ponco Winarno, Senin (26/10/2026).
Saat ini, JS telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


