Jakarta, Rakyatterkini.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan perizinan pada periode 2025–2026.
Kabagops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026).
Yusuf menyampaikan bahwa Husniah telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur. Usai pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna mendukung proses penyidikan perkara.
Menurut Yusuf, penahanan terhadap tersangka berinisial HT itu berlangsung selama 20 hari, mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama masa tersebut, Husniah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan, seluruh proses penahanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi, termasuk memperoleh pendampingan penasihat hukum serta akses terhadap pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Yusuf menerangkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui kerja sama penyidikan atau joint investigation. Tim gabungan tersebut melibatkan penyidik Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa.
Sebelum menjalani penahanan, Sitti Husniah Talenrang telah lebih dahulu diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Pemberhentian tersebut diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian Husniah telah ditandatanganinya pada Rabu (14/10/2026). Hal itu disampaikan Tito kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum pada Kamis (15/10/2026).
“Sudah saya tanda tangani,” ujar Tito ketika memberikan konfirmasi mengenai keputusan tersebut.(da*)


