Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Sri Endang, yang merupakan ipar manta, n Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Sri Endang diketahui merupakan istri Bima Setiawan, adik Suharyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Sri diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa yang mengerjakan sejumlah proyek di BNPB. Ia disebut menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan vendor tersebut.
"Saudara SE yang diduga merupakan salah satu vendor atau penyedia pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," ujar Budi, dikutip Jumat (30/10/2026).
Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Keterangan Sri dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan kepentingan tertentu dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Penyidik juga meminta penjelasan mengenai dugaan unsur konflik kepentingan yang mungkin terjadi selama proses pengadaan berlangsung.
Selain itu, KPK mendalami berbagai pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan yang berkaitan dengan Sri Endang. Pemeriksaan mencakup jenis proyek yang diperoleh hingga tahapan dan mekanisme penunjukan perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan.
Proyek-proyek yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan kegiatan penanggulangan dan penanganan darurat bencana yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
"Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB, termasuk proses dan mekanismenya," jelas Budi.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana di BNPB ini mulai terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta diamankan terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Pada hari berikutnya, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan dan Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi dua kelompok dugaan tindak pidana. Pertama, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan dan pemanfaatan dana. Kedua, dugaan pemberian maupun penerimaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah itu juga menelusuri kemungkinan konflik kepentingan dalam kerja sama BNPB dengan sejumlah perusahaan penyedia selama periode 2024-2026. Beberapa vendor diduga mempunyai hubungan atau afiliasi dengan Bima Setiawan, yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, emas, tabungan emas, serta aset kripto. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5,47 miliar.
KPK juga melakukan penggeledahan di kantor BNPB dan sejumlah tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik mencari dan mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara korupsi tersebut.(da*)


