Notification

×

Iklan

KPID Sumbar Tekankan Etika Jurnalis dalam Peliputan Bencana

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:45 WIB Last Updated 2026-10-24T02:45:00Z

IJTI dan KPID Ingatkan Jurnalis TV Tak Abai Etika Demi Visual Dramatis

Padang, Rakyatterkini.com – Jurnalis televisi diingatkan agar tetap mengedepankan ketepatan informasi, kepedulian terhadap korban, serta perlindungan kondisi psikologis masyarakat ketika meliput bencana. Kecepatan pemberitaan dan upaya mendapatkan gambar dramatis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan Musyawarah Daerah (Musda) V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumbar di Padang pada 23–25 Oktober 2026.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menyampaikan bahwa karakteristik wilayah Sumatera Barat yang memiliki risiko tinggi terhadap berbagai bencana, seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, dan banjir bandang, membutuhkan praktik jurnalistik yang mengutamakan kepekaan serta tanggung jawab.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya memerlukan informasi yang cepat, tetapi juga pemberitaan yang benar dan tidak memicu keresahan. Ia mengingatkan bahwa keinginan memperoleh gambar yang menarik terkadang dapat membuat jurnalis mengesampingkan ketentuan penyiaran.

“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus akurat, cepat, dan tidak memicu kepanikan. Jangan sampai upaya mendapatkan visual yang dramatis justru membuat prinsip-prinsip dasar penyiaran diabaikan,” kata Yusrin saat membuka kegiatan pada Jumat (23/10/2026) malam.

Ia menegaskan, media televisi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak korban beserta keluarganya. Selain itu, pemberitaan harus memperhatikan perlindungan kelompok rentan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai edukasi serta upaya mitigasi bencana.

Jurnalis Berperan Menangkal Disinformasi

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, turut menekankan pentingnya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap P3SPS. Penerapan pedoman tersebut, menurutnya, harus berjalan seiring dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Herik menilai, derasnya informasi yang belum terverifikasi di media sosial membuat jurnalis televisi harus semakin cermat dalam memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum dipublikasikan. Ia mengibaratkan jurnalis sebagai pemadam kebakaran yang bertugas meredam dampak buruk penyebaran informasi keliru.

Ia juga mengingatkan bahwa media tidak semestinya hanya mengikuti hal-hal yang menarik perhatian masyarakat. Lebih dari itu, pemberitaan harus mampu memenuhi kebutuhan publik melalui informasi yang benar, berimbang, dan disampaikan secara proporsional.

“Yang disampaikan kepada publik bukan sekadar apa yang mereka inginkan, melainkan apa yang benar-benar mereka butuhkan. Penyajian yang terlalu vulgar mungkin menarik perhatian, tetapi bisa menghilangkan rasa empati. Jurnalisme positif harus menyampaikan fakta secara lengkap dan proporsional,” ujar Herik yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi RCTI dan GTV.

Ia menambahkan, media televisi mempunyai posisi penting dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik. Karena itu, jurnalis diharapkan mampu membantu masyarakat membedakan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dari informasi menyesatkan.

Herik menyebut insan televisi memiliki tanggung jawab strategis untuk mengurangi penyebaran disinformasi dan menjaga ruang informasi nasional tetap sehat.

IJTI Soroti Regulasi Penyiaran

Selain membahas etika pemberitaan, Herik juga menyinggung perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. IJTI, katanya, mendorong penyelarasan aturan dan kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

Menurutnya, kejelasan regulasi diperlukan agar pelaksanaan pengawasan di sektor penyiaran tetap berjalan tanpa mengganggu independensi jurnalistik maupun membatasi kebebasan pers.

“IJTI terus mendorong adanya regulasi penyiaran yang jelas sehingga pengaturannya tidak sampai membungkam kebebasan pers,” tuturnya.

Bimtek P3SPS yang dirangkaikan dengan Musda V IJTI Sumbar tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Sumatera Barat Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Abdul Rahman, serta Ketua Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhil.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update