Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Kasus yang berawal dari kegiatan kerja sama perdagangan bahan kebutuhan pokok selama 2021–2022 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp6,82 miliar.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TBM, yang merupakan mantan pejabat PT ABM, serta dua orang dari kalangan swasta berinisial AS dan AN. Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama perdagangan yang dikelola melalui Divisi Sales and Marketing perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten itu.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Devitra, dua orang sebenarnya telah dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari penetapan tersangka. Namun, dari kedua orang tersebut, baru AS yang datang memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini tiga tersangka yang ditetapkan. Dua orang hari ini sebenarnya kita panggil, tetapi baru satu hadir inisial AS," kata Devitra, seperti dikutip dari iNews Banten, Kamis (29/10/2026).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT ABM diketahui menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk pengadaan sekaligus perdagangan sejumlah komoditas pangan. Barang yang diperdagangkan antara lain minyak goreng, gula, dan tepung.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut tidak sesuai dengan mekanisme bisnis yang seharusnya. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan identitas pribadi serta sejumlah badan usaha swasta dalam transaksi perdagangan yang dilakukan.
Penyidik menduga beberapa perusahaan yang tercantum dalam kerja sama tersebut bukan merupakan perusahaan milik pihak yang namanya digunakan. Bahkan, badan usaha tersebut diduga tidak memiliki keberadaan usaha yang sebenarnya.
"Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah perusahaan yang dicatut tersebut terindikasi merupakan perusahaan fiktif atau 'bodong' yang bukan milik yang bersangkutan," ujar Devitra.
Dugaan penyimpangan itu juga berkaitan dengan hasil transaksi perdagangan yang tidak diterima PT ABM sebagaimana mestinya. Meskipun barang telah disalurkan, pembayaran maupun hasil usaha yang seharusnya menjadi hak perusahaan daerah tersebut diduga tidak terealisasi.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, perkara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.821.110.500 atau sekitar Rp6,82 miliar.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, AS saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Serang. Sementara itu, dua tersangka lainnya dijadwalkan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejati Banten.
Dalam proses hukum ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kejati Banten juga terus melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berhubungan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM.(da*)


