Sawahlunto, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto berupaya meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat dengan membuka peluang kerja sama bersama insan pers.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi mengenai hukum dan penegakan hukum dapat diakses publik secara akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejari Sawahlunto, Nurul Hidayat, saat menerima audiensi Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Sawahlunto di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Nurul menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalin kemitraan dengan PJKIP, khususnya dalam penyampaian informasi yang dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, setiap informasi yang disampaikan harus melalui proses verifikasi agar kebenarannya dapat dipastikan sebelum dipublikasikan.
Meski mendukung keterbukaan, Nurul menjelaskan bahwa tidak semua informasi dapat disampaikan kepada publik. Data yang masih berkaitan dengan proses penyidikan dan berpotensi menghambat penegakan hukum tetap harus dijaga sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, PJKIP memiliki peran penting sebagai mitra strategis Kejari Sawahlunto. Di tengah maraknya penyebaran informasi yang belum tentu benar, jurnalis diharapkan dapat membantu menyajikan pemberitaan yang akurat dan terverifikasi kepada masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Nurul didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Sawahlunto, Rendra. Sementara itu, PJKIP diwakili Sekretaris Indra Yosef, Bendahara Riswan, serta anggota Armadison, Djasrizal, Deri Azmadi, dan Benny Indra.
Selain membahas keterbukaan informasi, Nurul turut menjelaskan keterlibatan Kejari Sawahlunto dalam mendukung pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, Kejari Sawahlunto memberikan pendampingan hukum terhadap 19 proyek revitalisasi sekolah. Pendampingan juga dilakukan pada proyek strategis revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan (GPK).
Nurul menerangkan, keterlibatan jaksa dalam proyek pembangunan bukan untuk mencari kesalahan pihak pelaksana, melainkan memberikan arahan agar pekerjaan berlangsung sesuai aturan dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Ia menyebutkan, para kepala sekolah dan pelaksana proyek sejauh ini menerima masukan serta pendampingan yang diberikan. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan diharapkan tetap mengacu pada perencanaan dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan, sehingga potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak awal tanpa harus menunggu munculnya pelanggaran.
Sementara itu, Sekretaris PJKIP Sawahlunto, Indra Yosef, menyampaikan apresiasi atas tanggapan cepat Kajari terhadap permohonan audiensi yang diajukan organisasinya. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan adanya kemauan untuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan kalangan jurnalis.
Indra juga menyampaikan permohonan maaf karena Ketua PJKIP Sawahlunto, Andrio An, belum dapat menghadiri pertemuan tersebut lantaran sedang sakit.
PJKIP berharap pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kerja sama yang berkelanjutan antara kejaksaan dan insan pers. Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang benar, sementara upaya mewujudkan transparansi dan penegakan hukum di Kota Sawahlunto dapat berjalan semakin baik. (benny)


