Notification

×

Iklan

Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Dugaan Kekerasan Seksual

Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:23 WIB Last Updated 2026-10-28T22:23:00Z

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs. Jawari

Padang, Rakyatterkini.com – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Drs. Jawari, meminta jajarannya segera menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia menginstruksikan Polres Pesisir Selatan untuk melakukan penyelidikan secara serius dan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jawari menekankan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani dengan cepat, profesional, dan disertai informasi mengenai perkembangan penanganannya kepada pelapor. Menurutnya, kepolisian harus proaktif merespons pengaduan tanpa menunggu persoalan menjadi perbincangan luas di media sosial.

“Jangan ditunggu viral dulu, baru bergerak. Ingat apa yang dikatakan Kapolri, polisi bersama masyarakat. Kalau ada laporan masyarakat, tolong ditindaklanjuti segera. Sampaikan kepada pelapor kelanjutannya,” ujar Jawari, Rabu (28/10/2026).

Ia mengatakan, dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tersebut menjadi perhatian khusus. Karena itu, ia telah meminta jajarannya segera melakukan penyelidikan guna memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan.

“Ini menjadi perhatian khusus buat saya. Saya sudah memerintahkan jajaran untuk cepat melakukan penyelidikan. Kasihan kita dengan korban dan keluarganya,” katanya.

Kapolda Sumbar juga menegaskan bahwa apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana dan telah mengantongi bukti yang cukup, proses hukum harus segera dilanjutkan terhadap pihak yang diduga terlibat. Tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan jika memenuhi persyaratan, harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Kalau sudah ada pidananya, kalau sudah lengkap bukti-buktinya, cari pelaku dan tangkap,” tegasnya.

Dugaan Kasus Menjadi Perhatian Publik

Dugaan kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah informasi mengenai peristiwa yang dialami korban beredar di media sosial pada Selasa (27/10/2026). Perhatian masyarakat meningkat lantaran korban merupakan perempuan penyandang disabilitas yang memerlukan perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhannya.

Untuk melindungi privasi korban, pemberitaan ini menggunakan nama samaran Melati. Kasus tersebut semakin mendapat sorotan setelah akun Instagram @infopesisirselatan mengunggah sebuah video yang menampilkan korban menyampaikan pengakuan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Dalam video itu, korban mengungkapkan dugaan tindakan asusila, termasuk persetubuhan. Pengakuan tersebut memicu keprihatinan masyarakat dan mendorong warganet meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan yang bersangkutan.

Sejumlah pengguna media sosial turut mempertanyakan perkembangan laporan yang menurut informasi beredar telah disampaikan kepada pihak kepolisian sekitar satu bulan sebelumnya. Mereka berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai status pengaduan dan tahapan penyelidikan yang telah dilakukan.

Desakan agar perkara tersebut segera ditangani juga ditujukan kepada sejumlah personel kepolisian, termasuk David WW dan Tim Klewang. Masyarakat menginginkan agar dugaan tindak pidana ini diusut secara serius, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, kritik dan perbincangan di media sosial tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa aparat belum melakukan penanganan. Informasi mengenai perkembangan perkara tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak penyidik agar publik memperoleh keterangan yang akurat dan berimbang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, belum memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan mengenai perkembangan kasus tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Infosumbar melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini disusun.

Publik Menanti Kepastian Penanganan

Instruksi Kapolda Sumbar tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Polres Pesisir Selatan untuk mempercepat penanganan laporan dan menyampaikan perkembangan perkara kepada pihak yang berkepentingan. Proses penyelidikan perlu dilakukan secara profesional, transparan sesuai ketentuan, serta tetap menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan korban.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas. Kelompok tersebut perlu memperoleh akses keadilan yang setara, termasuk pendampingan yang memadai ketika melaporkan dugaan tindak kekerasan.

Selain mengedepankan pengumpulan bukti dan prosedur hukum, aparat juga diharapkan memperhatikan kondisi korban selama proses pemeriksaan. Identitas, privasi, serta hak-haknya harus dijaga agar penanganan perkara tidak menimbulkan beban tambahan bagi korban dan keluarganya.

Jawari menegaskan bahwa kepolisian harus hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, terutama warga yang membutuhkan bantuan serta kepastian hukum. Komitmen itu diharapkan diwujudkan melalui penanganan laporan yang responsif, serius, dan berorientasi pada perlindungan korban, tanpa harus menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update