Notification

×

Iklan

Imigrasi Bali Amankan 17 WNA Diduga Kelola Pinjol

Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:54 WIB Last Updated 2026-10-27T13:54:00Z

Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 WNA asal Malaysia dan Singapura 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara. 

Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi keimigrasian pada Kamis (22/10/2026) di lokasi yang disinyalir menjadi pusat operasional pinjaman pribadi secara daring.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa dari total WNA yang ditangkap, 15 orang berkewarganegaraan Malaysia, sedangkan dua lainnya berasal dari Singapura.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kegiatan tersebut diduga dijalankan dengan sistem kerja terstruktur. Para WNA itu disebut memiliki pembagian peran, yakni tiga orang bertindak sebagai manajer dan 14 lainnya menjalankan tugas administrasi.

Untuk mendapatkan pelanggan, mereka diduga mempromosikan layanan pinjaman melalui iklan di Facebook. Iklan tersebut diarahkan ke sejumlah nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon peminjam.

Dalam proses pengajuan pinjaman, pengelola diduga meminta beragam informasi pribadi dari calon pelanggan. Data yang dikumpulkan antara lain keterangan pekerjaan, slip gaji, nomor kontak darurat, serta informasi pribadi lainnya.

Novyandri menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal, layanan pinjaman tersebut diduga menyasar warga negara asing. Petugas sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia sebagai pelanggan.

“Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan,” kata Novyandri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Pihak imigrasi menduga para WNA tersebut menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal mereka. Selain itu, mereka juga disinyalir memberikan informasi yang tidak benar ketika mengurus visa maupun izin tinggal.

Novyandri menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Imigrasi, menurut dia, tidak akan membiarkan warga negara asing menyalahgunakan izin tinggal ataupun melakukan pekerjaan secara ilegal di Indonesia.

Pemeriksaan terhadap ke-17 WNA tersebut masih berlangsung guna memastikan bentuk pelanggaran serta menentukan langkah penegakan hukum keimigrasian selanjutnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update