Notification

×

Iklan

Guru Non-ASN Gagal CPNS Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 28 Oktober 2026 | 01:45 WIB Last Updated 2026-10-27T21:32:43Z

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjamin keberlanjutan status kepegawaian serta meningkatkan kesejahteraan guru menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN). Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar meskipun tidak berhasil lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan, terdapat sekitar 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga Desember 2024. Para guru tersebut mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2026 untuk menjadi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat pusat.

Mu’ti menegaskan, guru non-ASN yang tidak lolos seleksi nantinya tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Dengan demikian, kegagalan dalam seleksi CPNS tidak serta-merta membuat mereka kehilangan status sebagai guru non-ASN.

“Guru non-ASN tahun depan bisa mengikuti seleksi CPNS. Bagi yang tidak lulus, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan tidak otomatis berhenti mengajar,” ujar Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun ketentuan yang memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN. Regulasi tersebut diharapkan dapat melindungi keberlanjutan pengabdian para guru yang belum berhasil memperoleh status PNS melalui jalur seleksi.

Menurut Mu’ti, kepastian tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui surat edaran menteri. Pemerintah juga berencana menyiapkan peraturan yang memiliki dasar hukum lebih kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara jelas.

“Jadi, nantinya tidak hanya melalui surat edaran, tetapi juga akan ada peraturan yang memiliki landasan hukum lebih kuat,” katanya.

242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Menjadi Penuh Waktu

Selain memberikan kepastian kepada guru non-ASN, Kemendikdasmen juga menyiapkan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah merencanakan perubahan status sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Mu’ti menyebutkan, proses peralihan tersebut direncanakan berlangsung tanpa melalui tes seleksi ulang.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian kepada para guru sekaligus memperbaiki kondisi kesejahteraan mereka.

“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2027. Guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes,” tutur Mu’ti.

Mu’ti berharap, berbagai kebijakan tersebut dapat memberikan dorongan positif bagi para tenaga pendidik di Indonesia. Dengan status kepegawaian yang lebih jelas dan kesejahteraan yang semakin baik, para guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mendidik generasi penerus bangsa.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update