Notification

×

Iklan

DPRD Padang Soroti Layanan Kesehatan dan Kemitraan Maxim, Hak Pasien hingga Potongan Aplikasi Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:00 WIB Last Updated 2026-10-27T04:12:28Z

Rapat Komisi IV DPRD Kota Padang dengan kemitraan dinas kesehatan, pengemudi ojek online (ojol) dengan aplikator Maxim menjadi sorotan serius .

Padang, Rakyatterkini.com - Keluhan pelayanan kesehatan hingga polemik kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dengan aplikator Maxim menjadi sorotan serius Komisi IV DPRD Kota Padang. 

Dua persoalan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat itu dibahas dalam rapat terpisah, Senin (26/10/2026), dengan penekanan pada perlindungan hak pasien, transparansi pelayanan, serta kejelasan hak dan kesejahteraan pengemudi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menegaskan persoalan yang disampaikan masyarakat tidak boleh berhenti sebatas menjadi bahan pembicaraan dalam rapat. 

Pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, instansi pemerintah, dan perusahaan aplikator diminta memberikan penjelasan sekaligus menindaklanjuti berbagai keluhan sesuai kewenangan masing-masing.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama anggota Komisi IV, di antaranya Erianto Mahmuda, Dewi Susanti, Irwandi, Rustam Effendi, Hendrizal, Rusdi, dan sejumlah anggota lainnya.

Dalam pembahasan pelayanan kesehatan, Komisi IV menerima sejumlah keluhan masyarakat, mulai dari persoalan pembatasan rujukan pasien hingga dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum kondisi medisnya dinyatakan layak oleh dokter.

Iskandar menilai, pelayanan kesehatan harus menempatkan keselamatan dan kebutuhan medis pasien sebagai prioritas utama. Persoalan administrasi maupun pembiayaan tidak boleh mengaburkan kewajiban fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan sesuai standar medis dan ketentuan yang berlaku.

“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi penyelenggara layanan kesehatan untuk mengevaluasi mutu pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit di daerah sendiri.


Rapat itu melibatkan Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah keluhan pasien yang disebut tidak bisa memperoleh rujukan karena kuota pelayanan pada bulan berjalan telah penuh dan diminta menunggu hingga bulan berikutnya.

Menurut Iskandar, keluhan semacam ini harus ditelusuri secara serius. Mekanisme rujukan perlu dievaluasi agar pasien memperoleh kepastian mengenai akses pelayanan, terutama ketika membutuhkan penanganan medis yang tidak dapat ditunda.

DPRD juga menyoroti keluhan mengenai dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan pembiayaan atau klaim BPJS Kesehatan. 

Iskandar menegaskan keputusan pemulangan pasien harus berdasarkan penilaian medis dokter yang menangani, bukan semata-mata pertimbangan pembiayaan.

Meski demikian, setiap dugaan yang disampaikan masyarakat perlu diperiksa secara objektif dengan melibatkan pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Langkah ini diperlukan agar persoalan yang terjadi dapat dijelaskan secara terbuka dan ditemukan penyelesaiannya sesuai aturan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Padang mendorong pembentukan pusat layanan pengaduan atau call center agar masyarakat memiliki saluran yang mudah diakses untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan.

DPRD juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap persoalan yang muncul. Dengan mekanisme pengaduan yang jelas, setiap laporan diharapkan dapat ditangani lebih terarah dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Selain pelayanan kesehatan, Komisi IV DPRD Kota Padang turut memberi perhatian terhadap persoalan kemitraan antara pengemudi transportasi online dan perusahaan aplikator Maxim.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kota Padang, perwakilan pengemudi menyampaikan 10 poin tuntutan terkait perubahan tarif, potongan aplikasi, kompensasi stiker kendaraan, hingga perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.

Pertemuan tersebut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi.

Iskandar menilai, disharmonisasi antara aplikator dan mitra pengemudi perlu segera dicarikan jalan keluar. Hubungan kemitraan yang sehat membutuhkan komunikasi terbuka, kejelasan aturan, serta mekanisme penyelesaian keluhan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Perwakilan Maxim telah hadir untuk mendengarkan dan merespons aspirasi pengemudi. Namun, menurut Iskandar, perwakilan yang hadir belum memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan akhir atas seluruh tuntutan yang disampaikan.

Kondisi tersebut membuat pembahasan lanjutan dengan manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dinilai penting agar aspirasi pengemudi memperoleh kepastian.

Salah satu tuntutan yang mencuat berkaitan dengan potongan biaya aplikasi. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan pengemudi meminta potongan yang disebut saat ini sebesar 10 persen diturunkan menjadi 8 persen.

Usulan tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan untuk wilayah Kota Padang dengan memperhatikan kebijakan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi pengemudi, besaran potongan aplikasi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan bersih. Karena itu, mereka menginginkan kejelasan mengenai struktur biaya serta peluang penyesuaian kebijakan yang dinilai dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mitra.

Persoalan lain yang disampaikan dalam rapat adalah kompensasi pemasangan stiker kendaraan. Muharlion menyebut, pengemudi sebelumnya menerima kompensasi sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, pembayaran tersebut disebut tidak lagi diberikan, sementara pengemudi harus membeli stiker sendiri.

DPRD memandang persoalan ini perlu diklarifikasi agar terdapat kejelasan mengenai kebijakan kompensasi, biaya operasional, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam hubungan kemitraan.

Selain itu, rapat turut membahas pemotongan sebesar Rp600 yang dipersoalkan pengemudi, termasuk kaitannya dengan perpajakan.

Dasar pengenaan, peruntukan, dan mekanisme pemotongan tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait. Dengan demikian, pengemudi dapat memahami komponen biaya yang memengaruhi pendapatan mereka dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Menurut DPRD, transparansi menjadi salah satu kunci untuk menjaga hubungan kemitraan tetap kondusif. Pengemudi membutuhkan kejelasan atas pendapatan yang diterima, sedangkan perusahaan perlu memastikan kebijakan yang diterapkan dapat dipahami oleh mitranya.

Tidak hanya menyangkut pendapatan, Komisi IV DPRD Kota Padang juga menyoroti perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat menjadi bagian dari pembahasan mengenai akses mitra pengemudi terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai persyaratan yang berlaku.

DPRD mendorong agar perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam evaluasi kemitraan. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada operasional aplikasi dan pendapatan, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan kerja serta kepastian perlindungan bagi pengemudi.

Persoalan perizinan operasional transportasi online di Kota Padang juga menjadi perhatian. Iskandar menyinggung perlunya kejelasan status perizinan operator, termasuk Maxim, Gojek, dan Grab.

Persoalan ini akan diklarifikasi bersama instansi berwenang dan perusahaan terkait untuk memastikan setiap operator menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Muharlion menjelaskan Dinas Perhubungan menyampaikan pengurusan perizinan dapat ditindaklanjuti melalui dinas terkait. Namun, sejumlah keputusan masih memerlukan pembahasan dengan manajemen pusat perusahaan.

Karena itu, pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung sekitar dua minggu setelah rapat. Agenda tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan perizinan sekaligus membahas tuntutan pengemudi yang belum memperoleh keputusan final.

Dalam pembahasan yang sama, Iskandar turut menyinggung besarnya perputaran uang dari penggunaan transportasi online di Kota Padang serta pentingnya kejelasan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Meski nilai transaksi yang disebutkan dalam rapat belum dirinci melalui data terverifikasi, DPRD menilai kepatuhan terhadap aturan dan kejelasan kontribusi daerah perlu menjadi bagian dari evaluasi bersama pemerintah dan operator.

Dua persoalan yang dibahas Komisi IV DPRD Kota Padang tersebut memiliki karakter berbeda, tetapi sama-sama menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Di sektor kesehatan, masyarakat membutuhkan pelayanan yang tepat waktu, transparan, dan mengutamakan keselamatan pasien. Sementara itu, pengemudi transportasi online membutuhkan kejelasan mengenai potongan aplikasi, kompensasi, perlindungan sosial, serta status perizinan operator.

Komisi IV DPRD Kota Padang menyatakan akan mengawal pembahasan kedua persoalan tersebut agar tidak berhenti pada penyampaian aspirasi di ruang rapat.

Tindak lanjut dari rumah sakit, BPJS Kesehatan, instansi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan manajemen aplikator menjadi hal yang dinantikan.

Masyarakat berharap berbagai keluhan yang telah disampaikan dapat dijawab melalui langkah konkret, bukan sekadar penjelasan. 

Evaluasi pelayanan kesehatan diharapkan memberikan kepastian bagi pasien, sedangkan pembenahan kemitraan transportasi online diharapkan menciptakan hubungan yang lebih transparan, adil, dan saling menguntungkan.

Dengan pengawasan yang konsisten dan koordinasi lintas instansi, DPRD Kota Padang diharapkan dapat memastikan hak pasien terlindungi dan aspirasi pengemudi memperoleh tindak lanjut yang jelas. (adv)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update