Padang, Rakyatterkini.com – Komisi IV DPRD Kota Padang menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi pengemudi ojek online (ojol), khususnya mitra Maxim.
Mulai dari besaran potongan pendapatan, perubahan kebijakan kemitraan, hingga kejelasan perizinan operasional perusahaan transportasi berbasis aplikasi menjadi perhatian dalam rapat yang digelar pada Senin (26/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Padang itu dipimpin Ketua Komisi IV, Buya Iskandar, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Sejumlah pihak juga dilibatkan, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi.
Dalam pembahasan tersebut, Buya Iskandar menegaskan perlunya penyelesaian persoalan yang selama ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan mitra pengemudi. Beberapa hal yang disampaikan meliputi perubahan tarif, potongan pendapatan, dan pola kemitraan yang dinilai belum memberikan keuntungan secara seimbang bagi kedua belah pihak.
Menurut Buya Iskandar, perwakilan komunitas pengemudi telah mengajukan 10 tuntutan yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti. Pihak Maxim yang hadir dalam rapat telah menerima dan memberikan tanggapan terhadap berbagai aspirasi tersebut.
Meski demikian, perwakilan perusahaan yang datang belum memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan. Karena itu, aspirasi para pengemudi masih perlu dibahas lebih lanjut bersama manajemen pusat.
Selain persoalan kesejahteraan mitra, rapat tersebut turut mengangkat masalah legalitas perusahaan transportasi daring yang beroperasi di Kota Padang. Buya Iskandar mengungkapkan bahwa sejumlah aplikator, termasuk Gojek dan Maxim, disebut belum mengantongi perizinan operasional daerah yang diperlukan.
Temuan tersebut mendorong DPRD Kota Padang untuk meminta penjelasan langsung dari perusahaan penyedia layanan transportasi daring. Langkah pemanggilan terhadap seluruh aplikator direncanakan guna mengevaluasi aspek perizinan sekaligus meninjau transparansi sistem operasional yang diterapkan.
Buya Iskandar menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, transaksi transportasi online di Kota Padang melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar setiap bulan, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga perlu menjadi bahan evaluasi.
Ia juga menyoroti kondisi pengemudi yang dinilai belum memperoleh kepastian perlindungan dan kesejahteraan sebagaimana yang diharapkan dari hubungan kemitraan. Padahal, kerja sama antara aplikator dan mitra pengemudi semestinya dibangun atas dasar keseimbangan hak dan kewajiban.
Komisi IV DPRD Kota Padang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. DPRD berencana mengundang pimpinan aplikator serta pihak-pihak terkait untuk membahas solusi yang dapat memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus memperjelas kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas aspirasi dan 10 tuntutan yang disampaikan perwakilan mitra, perusahaan aplikator, serta pengemudi, terutama pengemudi kendaraan roda empat.
Salah satu tuntutan utama ialah pengurangan potongan pendapatan yang saat ini mencapai 10 persen menjadi 8 persen. Para pengemudi berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan di Kota Padang. Mereka juga meminta agar besaran potongan dievaluasi, sebagaimana kebijakan serupa di daerah lain, termasuk Bukittinggi, yang dinilai masih dapat ditinjau kembali.
Muharlion menerangkan bahwa persentase potongan tersebut sebelumnya pernah berada di angka 5 persen, kemudian meningkat menjadi 8 persen hingga akhirnya mencapai 10 persen.
Persoalan lain yang disampaikan berkaitan dengan kompensasi pemasangan stiker pada kendaraan. Pengemudi sebelumnya menerima pembayaran sebesar Rp300.000 setiap bulan, tetapi belakangan kompensasi tersebut tidak lagi diberikan. Bahkan, pengemudi disebut harus menanggung sendiri biaya pembelian stiker.
Selain itu, terdapat potongan sebesar Rp600 yang juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Besaran maupun dasar pemotongan itu perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan ketentuan perpajakan.
Muharlion menambahkan, pembahasan juga mencakup legalitas operasional sejumlah layanan transportasi daring, seperti Grab, Gojek, dan Maxim, yang disebut belum memiliki perizinan lokal di Kota Padang.
Dinas Perhubungan, lanjutnya, menyampaikan bahwa pengurusan izin dapat dikoordinasikan melalui instansi terkait. Namun, keputusan mengenai sejumlah tuntutan pengemudi masih membutuhkan pembicaraan lanjutan dengan manajemen pusat masing-masing perusahaan.
Untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut, pertemuan berikutnya direncanakan berlangsung dalam kurun waktu dua minggu ke depan. Agenda lanjutan itu diharapkan dapat menghasilkan kejelasan mengenai tuntutan pengemudi, perizinan operasional, serta mekanisme kemitraan yang lebih adil.
Penyelesaian berbagai persoalan tersebut kini menjadi perhatian DPRD Kota Padang, terutama untuk memastikan hak-hak mitra pengemudi mendapat kepastian dan operasional perusahaan transportasi daring berjalan sesuai aturan.
Editor: Zamri Yahya, WU


