Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok menyepakati perubahan aturan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok.
Melalui addendum perjanjian kerja sama, operasional TPA diperpanjang hingga 31 Desember 2027, dengan ketentuan pembatasan volume sampah yang masuk dan hanya menerima sampah residu.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mempertahankan layanan pengelolaan sampah di tengah kondisi TPA Regional Solok yang sudah melebihi kapasitas tampung. Perpanjangan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Kabupaten Solok dan Kota Solok untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
Mahyeldi meminta kedua pemerintah daerah memanfaatkan waktu yang tersedia untuk membenahi fasilitas pengolahan sampah, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menyiapkan anggaran yang memadai. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga perlu ditingkatkan melalui edukasi mengenai pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
“Perpanjangan operasional ini harus menjadi kesempatan bagi kedua daerah untuk mewujudkan kemandirian dalam mengelola sampah. Sistem yang dibangun harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pengolahan,” kata Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).
Ia berharap upaya tersebut dapat dijalankan secara terarah dan berkesinambungan sehingga Kabupaten Solok dan Kota Solok mampu mengelola persoalan sampah secara mandiri. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kuartini Deti Putri, mengungkapkan bahwa perubahan perjanjian kerja sama dilakukan karena daya tampung TPA Regional Solok telah terlampaui.
Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, kapasitas TPA tersebut diperkirakan mencapai 270.000 meter kubik. Namun, hingga akhir September 2026, akumulasi volume sampah yang telah diproses tercatat sebesar 408.578 meter kubik. Adapun jumlah sampah yang masuk rata-rata mencapai sekitar 65 ton setiap hari.
Kuartini menyebutkan bahwa kondisi tersebut memerlukan penanganan serius. Oleh sebab itu, meskipun operasional TPA semestinya telah dihentikan, pemerintah memutuskan memperpanjang penggunaannya sampai akhir 2027 dengan menerapkan pembatasan tonase dan membatasi jenis sampah yang diterima hanya pada residu.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga mendorong perubahan cara masyarakat dan pemerintah daerah menangani sampah. Sampah organik diharapkan dapat diolah menjadi kompos atau melalui metode lain yang sesuai, sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis perlu dipisahkan untuk digunakan kembali maupun didaur ulang.
Melalui langkah tersebut, jumlah sampah yang dibuang ke TPA diharapkan terus berkurang sehingga beban tempat pemrosesan akhir dapat ditekan dan pengelolaan sampah di masing-masing daerah menjadi lebih berkelanjutan.(adpsb/rmz/bud)


