Jakarta, Rakyatterkini.com – Penggunaan rokok elektrik atau vape perlu menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Risiko tersebut mencakup kerusakan paru-paru, gangguan pada sistem kardiovaskular, hingga kemungkinan terganggunya perkembangan otak anak dan remaja.
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Profesor Tjandra Yoga Aditama, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap vape sebagai produk yang aman bagi kesehatan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, Tjandra menjelaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan bahaya rokok elektrik. Produk tersebut dapat mengandung nikotin, zat beracun, serta berbagai bahan perasa yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi tubuh.
Ia turut mengingatkan bahwa label bebas nikotin pada produk vape tidak selalu menjamin produk tersebut benar-benar tidak mengandung zat tersebut.
Salah satu dampak serius yang perlu diwaspadai adalah e-cigarette or vaping-associated lung injury (EVALI), yaitu cedera paru-paru yang berhubungan dengan penggunaan rokok elektrik. Masalah kesehatan ini juga menjadi perhatian Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC).
Menurut Tjandra, potensi bahaya vape tidak terbatas pada organ pernapasan. Penggunaannya juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan jantung dan pembuluh darah, perkembangan janin, serta pertumbuhan otak pada kelompok usia anak dan remaja.
Risiko tersebut dapat semakin mengkhawatirkan apabila rokok elektrik dimanfaatkan untuk mengonsumsi zat terlarang. Salah satu zat yang disorot adalah etomidate, yang berpotensi disalahgunakan melalui produk vape.
Tjandra, yang juga menjabat sebagai profesor kehormatan di Universitas Griffith, Australia, menyampaikan bahwa sejumlah negara telah mengambil langkah untuk membatasi peredaran rokok elektrik melalui kebijakan pelarangan.
Berdasarkan publikasi WHO untuk Wilayah Pasifik Barat (WPRO), sebanyak 12 negara tercatat telah melarang penjualan rokok elektrik. Sementara itu, pada tingkat global, sekitar 35 negara disebut memberlakukan larangan terhadap electronic nicotine delivery systems (ENDS), yakni sistem penghantaran nikotin elektronik.
Melihat berbagai risiko tersebut, Tjandra sejalan dengan pandangan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan penggunaan vape. Salah satu pertimbangannya adalah potensi produk tersebut dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, BNN juga menyoroti peredaran narkotika melalui rokok elektrik yang dinilai dapat mengancam generasi muda. Lembaga tersebut menilai persoalan ini membutuhkan penanganan serius agar penyalahgunaan vape tidak semakin meluas.
Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol Asep Saepudin, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar penyusunan regulasi yang melarang rokok elektrik dapat dipercepat.
Menurut BNN, aturan tersebut diperlukan sebagai langkah pencegahan untuk menekan risiko penggunaan vape sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika, sekaligus melindungi masyarakat, terutama kalangan anak muda, dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.(da*)


