Padang, Rakyatterkini.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, dr. Srikurnia Yati, menegaskan bahwa keputusan memulangkan pasien rawat inap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter yang menangani. Kebijakan tersebut tidak boleh ditentukan oleh keterbatasan klaim BPJS Kesehatan ataupun penuhnya kapasitas rumah sakit.
Pernyataan itu disampaikan menyusul perhatian Komisi IV DPRD Kota Padang terhadap keluhan masyarakat mengenai pembatasan rujukan serta dugaan pemulangan pasien rawat inap akibat persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Srikurnia menjelaskan, istilah pulang paksa dapat merujuk pada dua situasi yang berbeda. Pertama, pasien memutuskan meninggalkan rumah sakit atas kemauan sendiri meskipun masih membutuhkan perawatan. Dalam keadaan ini, terdapat konsekuensi pembiayaan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, pasien diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) setelah kondisi kesehatannya dinilai stabil dan secara medis memungkinkan untuk melanjutkan proses pemulihan di rumah.
“Yang pasti, pasien dipulangkan kondisinya sudah stabil. Memang dari dokter yang merawat, pasiennya harus dipulangkan karena kondisinya sudah stabil,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (28/10/2026).
Ia mengakui, terkadang terdapat perbedaan pemahaman antara tenaga medis dan pasien maupun keluarganya mengenai kondisi kesehatan yang memungkinkan seseorang menjalani pemulihan di rumah.
Oleh sebab itu, pihak rumah sakit dan dokter yang menangani perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan medis di balik keputusan pemulangan pasien. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan pasien.
Mengenai kendala rujukan akibat rumah sakit tujuan mengalami kelebihan kapasitas, Srikurnia menyebut situasi tersebut memang dapat terjadi. Kondisi ini terutama berpotensi muncul pada ruang perawatan intensif yang memiliki jumlah tempat tidur terbatas.
Ia menerangkan, rumah sakit rujukan di Kota Padang, termasuk RSUP Dr. M. Djamil, tidak hanya melayani pasien dari dalam kota, tetapi juga menerima rujukan dari berbagai daerah. Situasi tersebut membuat antrean pelayanan terkadang tidak dapat dihindari.
Apabila kapasitas rumah sakit tujuan telah terpenuhi, penanganan pasien akan disesuaikan dengan tingkat kegawatan dan kebutuhan medis masing-masing. Pasien juga dapat diarahkan ke rumah sakit lain yang memiliki tenaga kesehatan serta fasilitas sesuai dengan kebutuhannya.
“Kalau untuk kuota klaim BPJS penuh, istilah seperti itu tidak ada. Yang ada itu rujukan. Kalau rumah sakit penuh, biasanya akan dikomunikasikan dan disesuaikan dengan kondisi yang tersedia,” jelasnya.
Srikurnia menilai, ketentuan mengenai mekanisme rujukan maupun pemulangan pasien pada dasarnya sudah tersedia. Meski demikian, sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami prosedur pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menyampaikan perhatian terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pembatasan rujukan dan pemulangan pasien yang dikaitkan dengan keterbatasan klaim BPJS Kesehatan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan Dinkes Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang, Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Komisi IV mendorong peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Salah satu upaya yang diusulkan ialah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat agar keluhan yang disampaikan dapat ditangani dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.(da*)


