Notification

×

Iklan

BNNP Sumbar: Rehabilitasi Pecandu Narkoba Butuh 127 Tahun

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:22 WIB Last Updated 2026-10-28T11:21:06Z

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid

Padang, Rakyatterkini.com – Keterbatasan fasilitas dan daya tampung rehabilitasi masih menjadi kendala besar dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat (Sumbar). 

Berdasarkan perhitungan menggunakan data tahun 2019, diperlukan waktu hingga 127 tahun untuk merehabilitasi seluruh pecandu jika kapasitas pelayanan tidak mengalami peningkatan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Toton Rasyid, menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan salah satu aspek penting dalam upaya mengatasi persoalan narkotika. Melalui layanan tersebut, para pecandu diharapkan dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat.

Menurut Toton, penyelesaian persoalan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum dan pemberian hukuman penjara. Penanganan terhadap para pengguna juga perlu disertai upaya pemulihan yang memadai.

“Persoalan narkotika tidak akan selesai jika penanganannya hanya melalui proses hukum dan pemenjaraan,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan rehabilitasi kini semakin mendapat perhatian dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, kemampuan layanan yang dimiliki BNNP Sumbar saat ini masih terbatas pada rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu dengan tingkat ketergantungan ringan hingga sedang.

Adapun pengguna yang membutuhkan perawatan lebih intensif belum seluruhnya bisa mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan. Kondisi ini disebabkan keterbatasan sarana dan fasilitas rehabilitasi yang tersedia.

Toton memaparkan, berdasarkan data tahun 2019, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Sumbar tercatat sebesar 1,1 persen dari total penduduk sekitar 5,4 juta jiwa. Persentase tersebut setara dengan perkiraan 63.903 orang.

Sebagai pembanding, Jawa Tengah yang memiliki jumlah penduduk sekitar 35 juta jiwa dengan angka prevalensi serupa diperkirakan memiliki sekitar 195 ribu orang dalam perhitungan tersebut.

Sementara itu, kapasitas rehabilitasi yang dapat ditampung rumah sakit dan sejumlah instansi terkait di Sumbar saat ini diperkirakan hanya sekitar 500 orang setiap tahun.

“Jika dihitung sekitar 63 ribu orang tadi dibagi 500, tentunya kita membutuhkan sekitar 127 tahun untuk merehabilitasi,” jelas Toton.

Ia menilai besarnya jumlah orang yang terpapar narkotika turut membuat persoalan tersebut sulit dituntaskan. Ketika satu jaringan peredaran berhasil dibongkar aparat, jaringan baru berpotensi muncul kembali karena masih adanya permintaan di tengah masyarakat.

Selain itu, perkembangan teknologi digital membuat peredaran narkotika semakin kompleks. Aktivitas transaksi dan komunikasi antarpelaku yang memanfaatkan ruang digital menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengungkap jaringan peredaran.

Oleh sebab itu, Toton menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi. Upaya pencegahan, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta rehabilitasi pengguna harus dilakukan secara bersamaan agar penanganan narkotika dapat berjalan lebih efektif.

BNNP Sumbar Dorong Pembangunan Balai Rehabilitasi

Untuk mengatasi keterbatasan layanan, BNNP Sumbar tengah mengupayakan pembangunan balai rehabilitasi sendiri. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah pecandu yang dapat ditangani sekaligus memberikan akses pemulihan tanpa membebani masyarakat dengan biaya pelayanan.

Toton mengatakan, pihaknya telah menjajaki dukungan dari sejumlah pemerintah daerah untuk merealisasikan rencana tersebut. Salah satunya melalui komunikasi dengan Bupati Agam, yang disebut bersedia menyediakan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan kawasan rehabilitasi.

Selain Agam, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Dharmasraya juga telah menyampaikan kesiapan menyediakan lahan untuk fasilitas serupa.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Solok juga telah bertemu dengan Bupati Solok Selatan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan bahwa rumah sakit yang telah dibangun di Padang Aro berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat rehabilitasi.

Meski memperoleh dukungan dari sejumlah daerah, Toton menjelaskan bahwa pembentukan satuan kerja baru tetap memerlukan persetujuan pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar rencana pembangunan balai rehabilitasi di Sumbar dapat direalisasikan.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi dari BNN pusat, terdapat rencana pembangunan 10 balai rehabilitasi baru di Indonesia pada tahun depan. Saat ini, jumlah balai rehabilitasi yang tersedia secara nasional disebut masih enam unit.

Toton berharap Sumbar dapat menjadi salah satu daerah yang memperoleh fasilitas tambahan tersebut. Menurutnya, penanganan terhadap pecandu perlu diperkuat agar mereka mendapatkan kesempatan pulih dan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kita tengah berusaha, kita mohon doanya agar tahun depan Sumbar juga bisa memiliki balai rehab. Karena jika tidak diurusi di bagian hilir, persoalan narkotika akan selalu ada karena orang akan ketergantungan sehingga tidak bisa lepas mengatakan tidak untuk narkotika,” tuturnya.

Akses Rehabilitasi Gratis Masih Terbatas

Toton turut menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi gratis saat ini dapat diakses oleh kelompok tertentu, di antaranya orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum serta masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1.

Sementara itu, masyarakat di luar kelompok tersebut tidak secara otomatis memperoleh pembiayaan rehabilitasi melalui BPJS. Kondisi ini menjadi salah satu alasan BNNP Sumbar mendorong kehadiran balai rehabilitasi yang dikelola langsung oleh BNN.

Ia menegaskan bahwa layanan di balai rehabilitasi BNN tidak dipungut biaya. Dengan tersedianya fasilitas tersebut di Sumbar, diharapkan semakin banyak pecandu yang dapat memperoleh penanganan tanpa terkendala kemampuan ekonomi.

Menurut Toton, pembangunan balai rehabilitasi merupakan bagian penting dari penanganan narkotika secara menyeluruh. Selain menindak peredaran gelap, pemerintah juga perlu memperluas akses pemulihan bagi pengguna agar persoalan ketergantungan dapat ditangani secara berkelanjutan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update