Jakarta, Rakyatterkini.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam sidang pada Kamis (24/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ujar Hardi saat persidangan.
Selain memangkas masa hukuman, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut mengurangi nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Nadiem. Besarannya ditetapkan menjadi Rp548.761.000.031.950.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa dapat menyita aset milik Nadiem untuk menutupi kewajiban tersebut.
Majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa enam tahun penjara apabila setelah dilakukan penyitaan, harta benda Nadiem tetap tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti," kata Hardi.
Dinilai Menguntungkan Google
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan rangkaian tindakan Nadiem ketika menjabat Mendikbudristek dinilai memberikan keuntungan kepada Google dalam proses pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim juga menolak keberatan yang diajukan Nadiem terhadap pertimbangan hakim tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Hakim Anggota Hotma Maya Marbun menyampaikan bahwa keberatan dari pihak Nadiem sebelumnya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, keberatan advokat terdakwa di atas telah dijawab oleh majelis hakim tingkat pertama dan majelis hakim pengadilan tinggi, oleh karena itu keberatan dimaksud harus ditolak," ujar Hotma.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menilai Google memperoleh keuntungan dari pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan rangkaian tindakan Nadiem.
Hakim juga menyoroti Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Menurut pertimbangan majelis, kedua regulasi tersebut membuat penggunaan sistem operasi Chrome OS menjadi bagian dari spesifikasi dalam program digitalisasi pendidikan.
"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan, di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundang-undangan yang mengunci spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," kata Hotma.
Vonis Pengadilan Tingkat Pertama
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Atas perkara tersebut, Nadiem sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada Selasa (30/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Purwanto ketika membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.(da*)


