Notification

×

Iklan

Tiga Pria Diamankan Terkait Pencurian Mesin Bajak

Senin, 28 September 2026 | 07:29 WIB Last Updated 2026-09-28T00:29:00Z

Tiga Pelaku Pencurian Mesin Bajak di Tanah Datar Ditangkap 

Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Tiga pria diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit mesin bajak di kawasan persawahan Jorong Piliang Sani, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RS (36), Z (31), dan DM (29). Mereka diamankan setelah dugaan aksi pencurian terekam kamera dan diketahui oleh warga.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., menyebutkan, ketiganya diamankan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika personel Satreskrim Polres Tanah Datar memperoleh informasi mengenai rekaman kamera yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba, polisi menemukan tiga pria yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut telah lebih dulu diamankan oleh masyarakat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah mengambil sebuah mesin bajak merek RATNA berwarna merah. Mesin tersebut sebelumnya berada di pinggir sawah di kawasan Jorong Piliang Sani, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung.

Ketiga pria itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterangan mereka dan melakukan penyidikan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing.

Identitas ketiga orang yang diamankan yakni Riki Sandra alias Riki (36), seorang sopir yang tinggal di Jorong Piliang Sani, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung.

Berikutnya Zulkifli alias Zul (31), yang bekerja sebagai pedagang dan berdomisili di Jorong Minang Jaya, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.

Sementara Diki Mihendrik alias Diki (29), bekerja sebagai sopir dan tercatat sebagai warga Jorong Guguak Panjang, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga mengenai sebuah mesin bajak yang diduga hilang dari kawasan Pantar. Informasi itu kemudian diperkuat dengan adanya rekaman video yang menunjukkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan mesin.

Pemilik mesin yang mengetahui informasi tersebut kemudian mengecek lokasi tempat mesin bajaknya disimpan di Jorong Piliang Sani. Setelah diperiksa, mesin tersebut ternyata sudah tidak berada di lokasi.

Pemilik selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Hingga kini, Polres Tanah Datar masih memeriksa ketiga terduga pelaku untuk mendalami keterlibatan masing-masing sekaligus melengkapi proses penyidikan kasus tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update