Notification

×

Iklan

Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar

Rabu, 23 September 2026 | 15:26 WIB Last Updated 2026-09-23T08:26:00Z

PN Jaksel menggelar sidang praperadilan 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, Rabu (23/9/2026).

Permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan sejumlah tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penahanan dan penyitaan dalam perkara yang menjerat Silmy.

Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum Silmy juga dijadwalkan menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan dan dipimpin hakim tunggal praperadilan, Yuliana. Tim kuasa hukum Silmy yang hadir antara lain Soleman B Ponto, Agus Sudjatmoko, dan Teguh Hartono. Sementara itu, KPK diwakili oleh tim dari Biro Hukum.

Pada persidangan, pihak Silmy terlebih dahulu menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada hakim. Setelah itu, giliran KPK menyampaikan bukti-bukti dokumen yang dimilikinya.

Bukti dari KPK tersebut terlihat dalam sejumlah berkas yang dibawa menggunakan satu koper dan kemudian diserahkan kepada hakim untuk diperiksa.

Hakim selanjutnya meneliti dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh kedua pihak. Setelah pemeriksaan bukti, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli yang akan dihadirkan tim Silmy, salah satunya merupakan ahli di bidang hukum.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update