Notification

×

Iklan

Sekda, Pemprov Sumbar Benahi Data dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Selasa, 08 September 2026 | 22:30 WIB Last Updated 2026-09-08T15:30:00Z

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi

Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat penertiban administrasi kendaraan bermotor yang tercatat sebagai milik aparatur sipil negara (ASN) maupun kendaraan dinas pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki akurasi data aset sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan penanganan tunggakan pajak kendaraan tidak cukup hanya dengan mengejar pembayaran. Menurutnya, Pemprov juga perlu memastikan status dan keberadaan kendaraan yang tercatat dalam administrasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Fokus kita saat ini adalah membersihkan sekaligus memperbarui data. Ada kendaraan yang sebenarnya sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi dalam sistem administrasi masih tercatat sebagai kendaraan ASN maupun pemerintah. Hal seperti ini harus segera ditertibkan,” ujar Arry di Padang, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan data Pemprov Sumbar, terdapat 18.428 unit kendaraan yang tercatat atas nama ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Sementara itu, 3.954 unit lainnya masih tercatat memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Arry menjelaskan, sebagian kendaraan yang masuk dalam daftar tunggakan ternyata sudah tidak lagi dimiliki oleh ASN yang namanya tercantum dalam administrasi. Salah satu penyebabnya adalah kendaraan telah dijual, tetapi pemilik baru belum mengurus balik nama. Di sisi lain, pemilik lama juga belum melaporkan transaksi tersebut atau mengajukan pemblokiran kendaraan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sumbar akan melakukan verifikasi ulang melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pendataan itu bertujuan mengetahui kendaraan yang masih dimiliki dan digunakan ASN, kendaraan yang sudah berpindah tangan, serta kendaraan yang tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya.

Setelah data diverifikasi, kendaraan yang telah dijual akan didorong untuk dilakukan pemblokiran. Dengan demikian, pemilik baru diharapkan segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan.

Pemutakhiran data juga menyasar ASN yang telah pensiun maupun yang sudah pindah tugas ke luar Sumatera Barat. Kendaraan yang masih tercatat atas nama mereka akan disesuaikan kembali melalui sinkronisasi data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sementara itu, untuk kendaraan dinas berpelat merah, masih terdapat 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar yang tercatat memiliki tunggakan pajak. Selain itu, data juga mencatat 114 kendaraan milik instansi vertikal yang masih memiliki kewajiban serupa.

Menurut Arry, sejumlah kendaraan memerlukan penanganan khusus karena status administrasinya belum diperbarui. Contohnya kendaraan yang telah dilelang tetapi belum dibaliknamakan oleh pemenang lelang. Hal serupa terjadi pada kendaraan yang sudah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain, namun dalam sistem registrasi masih tercatat sebagai aset pemerintah.

“Ketika kendaraan sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan itu bukan lagi digunakan sebagai aset OPD. Namun apabila administrasi dan registrasinya belum diperbarui, kendaraan tersebut masih muncul sebagai milik pemerintah. Hal inilah yang akan kita tertibkan,” katanya.

Pemprov Sumbar juga menemukan ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penyelesaian administrasi. Di antaranya kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat. Setelah proses hibah dinyatakan selesai, status kendaraan perlu segera diperbarui agar kewajiban pembayaran pajak berada pada penerima hibah sesuai aturan.

Selain pembenahan data, Pemprov Sumbar meminta seluruh OPD lebih disiplin membayar pajak kendaraan berdasarkan tanggal jatuh tempo. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah penumpukan pembayaran hingga penghujung tahun anggaran.

“Pembayaran jangan ditunda sampai akhir tahun. Kita ingin semuanya dilakukan sesuai jatuh tempo. Untuk itu, desk bersama seluruh OPD akan dilaksanakan secara rutin, termasuk penagihan terhadap kendaraan yang kewajiban pajaknya belum dipenuhi,” tegas Arry.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Koordinasi dengan OPD yang masih memiliki kendaraan menunggak juga terus dilakukan. Evaluasi dan desk akan dilaksanakan secara berkala, setidaknya sekali setiap bulan.

Pemprov Sumbar selanjutnya tengah mempertimbangkan penerapan langkah yang lebih tegas terhadap ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah menghubungkan tingkat kepatuhan tersebut dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Arry menegaskan, penertiban kendaraan tidak semata-mata ditujukan untuk mengurangi angka tunggakan. Lebih dari itu, Pemprov ingin memastikan seluruh data kendaraan ASN dan pemerintah akurat, status kepemilikannya jelas, serta kewajiban pajak dibebankan kepada pihak yang memang bertanggung jawab.

“Pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak. Jadi, yang kita benahi bukan hanya pembayaran tunggakan, tetapi juga data dan administrasi dari awal hingga akhir. Dengan data yang lebih akurat dan sistem yang tertib, kami berharap kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan Pemprov Sumbar semakin baik,” pungkasnya. (adpsb/bud)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update